Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sepeda Motor yang Digunakan Pelaku Teror Pelemparan Sperma di Tasikmalaya Digadaikan

Pelaku teror pelemparan sperma di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya ditangkap aparat Polres Tasikmalaya Kota, Senin (18/11/2019) siang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sepeda Motor yang Digunakan Pelaku Teror Pelemparan Sperma di Tasikmalaya Digadaikan
isep heri herdiansah/tribun jabar
Mengenakan jaket ojek online, polisi menangkap pria pelaku teror sperma di Kota Tasikmalaya, Senin (17/11/2019) Siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA  - Pelaku teror pelemparan sperma di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya ditangkap aparat Polres Tasikmalaya Kota, Senin (18/11/2019) siang.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, mengatakan pelaku ditangkap setelah beberapa hari bersembunyi.

"Hari ini telah kami amankan tersangka, SN (25). Saat penyelidikan karena sudah ramai tersebar fotonya di medsos, dia sempat kabur dari rumahnya," kata Anom Karibianto saat ditemui sesaat setelah penangkapan.

Baca: Pelaku Teror Pelemparan Sperma Ditangkap, Mengaku Suka Bergairah Melihat Perempuan Seksi

Interogasi terhadap pelaku masih dilakukan polisi.

Anom melanjutkan saat ini motif pelaku masih didalami.

Baca: Nyaris Tak Ada yang Bela Sukmawati, Putri Proklamator Soekarno, Tante Puan Maharani, Ini Respon PBNU

"Kami akan minta keterangan dari psikolog untuk bisa mendapatkan motif dari pelaku ini," lanjutnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali.

Baca: 5 Fakta Kasus Pelemparan Sperma di Tasikmalaya, Pelaku Akhirnya Ditangkap

"Nah untuk korban yang lain kalau pun ada, bisa melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota," ujarnya.

Saat pelaku ditangkap, tidak ditemukan kendaraan yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.

"Kendaraan sedang kami cari, katanya digadaikan," sambung AKP Dadang Sudiantoro.

Pelaku melanggar Pasal 281 KUHP, mengenai kesusilaan di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Pengakuan pelaku

Pelaku teror sperma di Kota Tasikmalaya sempat tidak mengakui perbuatannya ketika dicecar sejumlah pertanyaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (17/11/2019) siang.

Diketahui, sebelumnya pelaku ditangkap di rumah pamannya di Kampung Cieunteng Pesantren, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas