Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DIKETOK, Berikut Daftar UMK Jateng 2020 Lengkap dari Kota Semarang hingga Kabupaten Brebes

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in DIKETOK, Berikut Daftar UMK Jateng 2020 Lengkap dari Kota Semarang hingga Kabupaten Brebes
Kolase Tribunnews
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo 

5. Kota Salatiga: Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915

6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.00p

7. Kabupaten Blora: Rp 1.690.000 naik menjadi Rp 1.834.000

8. Kabupaten Kudus: Rp 2.044.467 naik menjadi Rp 2.218.451

9. Kabupaten Jepara: Rp 1.879.031 naik menjadi Rp 2.040.000

10. Kabupaten Pati: Rp 1.742.000 naik menjadi Rp 1.891.000

11. Kabupaten Rembang: Rp 1.660.000 naik menjadi Rp 1.802.000

Berita Rekomendasi

12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.790.000 naik menjadi Rp 1.942.500

13. Kota Surakarta: Rp 1.802.700 naik menjadi Rp 1.956.200

14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.783.500 naik menjadi Rp 1.938.000

15. Kabupaten Sragen: Rp 1.673.500 naik menjadi Rp 1.815.914

16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.833.000 naik menjadi Rp 1.989.000

17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.655.000 naik menjadi Rp 1.797.000

18. Kabupaten Klaten: Rp 1.795.061 naik menjadi Rp 1.947.821

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas