DIKETOK, Berikut Daftar UMK Jateng 2020 Lengkap dari Kota Semarang hingga Kabupaten Brebes
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wulan Kurnia Putri
33. Kota Tegal: Rp 1.762.000 naik menjadi Rp 1.925.000
34. Kabupaten Tegal: Rp 1.747.000 naik menjadi Rp 1.896.000
35. Kabupaten Brebes: Rp 1.665.850 naik menjadi Rp 1.807.614
Baca: Pelaksanaan SKD CPNS Dibuka Januari 2020, Inilah Perubahan Passing Grade dan Jumlah Soal SKD
Apindo Jawa Tengah Sebut Kenaikan UMK 2020 Sudah Sesuai Peraturan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menyebut kenikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8.51 persen sudah sesuai aturan yang ada.
Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi menyebut kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurutnya, sejak tahun 2015 kenaikan UMP sudah sejalan dengan angka tingkat lanju inflasi tahun berjalan dan pertumbuhan ekonomi.
Angka ini merupakan hasil kerja dari lembaga pemerintah non kementerian, Badan Pusat Statistik (BPS).
Untuk tahun ini, data BPS menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.
Sehingga, UMP di tahun 2020 naik sebesar 8.51 persen.
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Ditutup 4 Hari Lagi, Ini Alasan Tidak Tersedia Formasi Tenaga Administrasi
"Angka itu dikeluarkan BPS," ujar Frans saat dihubungi Tribunnews.com lewat sambungan telepon, Sabtu (02/11/2019) lalu.
Lanjut Frans, kondisi berbeda terjadi saat PP nomor 78 tahun 2015 belum ada.
Menurutnya saat itu kenaikan UMP/UMK bisa tidak terkontrol.
Meskipun penetapan UMP/UMK juga menggunakan survei oleh badan yang bernama Dewan Pengupahan baik tingkat kota maupun kabupaten.
Hasil survei kemudian diberikan kepada wali kota maupun bupati masing-masing kota dan kabupaten untuk menentukan kenaikan UMP/UMK secara mandiri.
"Mereka bisa ubah sesuai ini angka dengan selera dia. Kalau tahun depan dia mau menyalokan lagi bisa naiknya bisa 20%, itu sebelum tahun 2015," kata Frans.
Frans menyebut alur pentapan UMP/UMK seperti ini berbahaya bagi dunia usaha yang ada.
Selain tidak bisa memprediksi besaran UMP/UMK, pengusaha juga tidak bisa memenuhi angka tersebut.
"Pengusaha tidak akan bisa membayar pasti itu dalam suatu waktu," jelasnya.
Kemudian pengusaha-pengusaha menyampaikan keluhan ini kepada pemerintah.
"Keluhan kita sampaikan ke pemerintah. Makanya pemerintah mengeluarkan PP nomor 78 tahun 2015," ujar Frans.
Ia menambahkan jika pihaknya akan siap menjalakan penetapan kenaikan UMP sebesar 8.51 persen di tahun 2020.
"Kita siap melaksanakan UMP," tegas Frans.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Mamdukh Adi Priyanto)