Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Driver Ojol Bawa Paksa Jenazah Bayi: Kronologi Hingga Pendapat Pengamat

"Ini yang menjadi pertanyaan. Kenapa keluarga miskin tidak ter-cover oleh JKN, sehingga mereka tidak mampu membayar biaya rumah sakit," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Driver Ojol Bawa Paksa Jenazah Bayi: Kronologi Hingga Pendapat Pengamat
Dok: Humas RSUP M Djamil
Puluhan pengemudi ojek online membawa jenazah bayi rekannya dari RSUP M Djamil Padang, Selasa (19/11/2019). 

Selain itu keluarga juga harus menyelesaikan administrasi.

"Ini perlu diluruskan bahwa kami tidak ada menahan jenazah dibawa pulang. Namun, semuanya ada prosedur, dimana jenazah bisa dibawa setelah 2 jam dan keluarga pasien menyelesaikan administrasi," kata Yusirwan.

Yusirwan menegaskan adminisrasi yang diselesaikan bukan berarti harus membayar tagihan perawatan.

Ia mengatakan atas kebijakan khusus direksi RSUP M Djamil Padang, biaya pengobatan bayi Khalif sebesar Rp 24 juta digratiskan.

"Betul sudah kita gratiskan. Keluarga pasien tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan yang sempat tertunggak," kata Direktur Utama RSUP M Djamil Padang, Yusirwan Yusuf yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2019).

Hal senada juga dijelaskan Humas RSUP M Djamil Padang, Gustavianof.

Ia mengatakan biaya perawatan bayi Khalif sebesar Rp 24 juta bisa di masukkan ke dalam piutang negara.

Berita Rekomendasi

"Jika tidak ada biaya bisa dimasukkan ke dalam piutang negara. Cukup KTP saja sebagai syaratnya. Setelah itu masuk piutang negara," katanya. (Penulis: Putra Perdana | Editor: Khairina, David Oliver Purba, Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fakta Lengkap Pengemudi Ojek Online Bawa Paksa Jenazah Bayi dari RS, Berawal dari Tagihan Rp 24 Juta

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas