Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Driver Ojol Bawa Paksa Jenazah Bayi: Kronologi Hingga Pendapat Pengamat

"Ini yang menjadi pertanyaan. Kenapa keluarga miskin tidak ter-cover oleh JKN, sehingga mereka tidak mampu membayar biaya rumah sakit," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kasus Driver Ojol Bawa Paksa Jenazah Bayi: Kronologi Hingga Pendapat Pengamat
Dok: Humas RSUP M Djamil
Puluhan pengemudi ojek online membawa jenazah bayi rekannya dari RSUP M Djamil Padang, Selasa (19/11/2019). 

Saat mendengar bayi Khalif meninggal, para pengemudi ojek online berkumpul sebagai bentuk aksi solidaritas.

Nanda mengatakan pihak rumah sakit mempersulit keluarga membawa pulang jenazah bayi Khalif.

Hal tersebut membuat para pengemudi ojek online nekat membawa paksa jenazah.

"Namun di rumah sakit, keluarga dipersulit untuk membawa bayinya pulang. Inilah yang memicu kami mengambil langkah nekat dengan membawa paksa jenazah keluar," kata Nanda.

Saat membawa jenazah bayi Khalif dari kamar mayat tidak ada keributan yang terjadi di rumah sakit, walaupun petugas ada sempat berupaya menghalangi para pengemudi ojek online.

Manajemen rumah sakit meminta maaf

Direktur Utama RSUP M Djamil Padang Yusirwan atas nama manajemen rumah sakit meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Barat karena peristiwa tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan tidak pernah menahan jenazah bayi Khalif, karena keluarga tidak mampu membayar biaya perawatan.

Menurutnya peristiwa tersebut terjadi karena misskomunikasi antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit.

"Sebenarnya kesalahan komunikasi antara pasien dan penjelasan dari kami. Saat itu sebenarnya kami meminta orangtua pasien untuk menyelesaikan administrasinya," katanya.

Menurutnya, persyaratan administrasi yang ia maksud adalah pertanggungjawaban pembayaran dan juga prosedur lainnya.

"Kalau pasien yang kurang mampu, kami memberikan beberapa solusi seperti mempertemukan keluarga pasien dengan Dinas Sosial atau yang berkaitan dengan pendanaan seperti ini," katanya.

Rumah sakit gratiskan biaya perawatan Rp 24 juta

Direktur Utama RSUP M Djamil Padang Yusirwan mengatakan sesuai prosedur bayi Khalif bisa dibawa dari rumah sakit dua jam setelah dinyatakan meninggal.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas