Kecanduan Film Porno, AS Perkosa Sepupu yang Masih Berusia 9 Tahun dengan Imbalan Es Krim
Menurut pengakuan pelaku AS (16), ia tega memperkosa sepupunya yang masih sekolah dasar tersebut karena kecanduan video porno.
Editor: Sanusi
Sial bagi pelaku, belum sampai melakukan aksinya korban malah terbangun dan berteriak sekeras-kerasnya karena melihat pelaku dalam posisi telanjang bulat.
Mendengar teriakan korban, pelaku dengan sigap menutup mulut korban dengan menggunakan kedua tangannya.
Namun korban justru malah semakin menjadi teriakannya dengan teriak 'maling-maling'.
Karena takut ketahuan oleh warga sekitar tempat kos korban, pelaku lalu melarikan diri dari kamar korban melalui jendela.
Namun saat akan kabur, pelaku masih dalam keadaan telanjang bulat.
Pelaku kabur terbirit-birit dalam keadaan telanjang bulat ke arah tempat tinggalnya di Jalan Nangka Selatan dan meninggalkan pakaiannya di dalam kamar korban.
"Pelaku saat diteriakin korban, lari dari kamar tanpa mengenakan pakaiannya.
Dari kos korban menuju messnya yang jaraknya kurang lebih 2 kilometer," tambah Kasat Reskrim.
Sekitar jam 03.00 Wita, pelaku lalu tiba di tempat tinggalnya dan kembali mengenakan pakaiannya dan tertidur.
Sementara itu, dari hasil pengungkapan pelaku yang tinggal sendirian di tempat tinggalnya.
Pelaku berhasil di tangkap team Opsnal Polresta Denpasar usai mengecek dan mendapatkan informasi di tempat kejadian perkara (TKP).
Korban yang melaporkan kejadian tersebut dan menceritakan serta menyebutkan ciri-ciri pelaku.
Kepolisian selanjutnya mendalami laporan korban untuk mencari keberadaan pelaku.
"Usai korban melapor kita lakukan pengecekan di lokasi," kata Kompol Wayan Arta, Senin siang.
• Bahas Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN, Menpan RB Tjahjo Kumolo Temui Sekjen KPK
• Akhir Tahun, Penyelundupan Narkoba Modus Jastip di Bandara Soekarno-Hatta Semakin Marak
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan pelaku ditangkap di Lapangan Lumintang, Denpasar pada hari Rabu (13/11/2019).
Adapun dari pengungkapan kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan ini, polisi menyita barang bukti.
Seperti celana panjang jeans warna hitam, ikat pinggang, celana dalam warna ungu, kaos hitam, sandal jepit milik pelaku di kamar kos korban.
"Dari kejadian tersebut, kita sangkakan tindak pidana percobaan pemerkosaan. Pasalnya 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tutup Kompol I Wayan Arta Ariawan. (*)
(TribunJakarta.com/ TribunSumsel.com/ Kompas.com/ TribunBali.com)