Dua Warga Pringsewu Ternyata Jadi Korban Perumahan Syariah Bodong, Begini Pengakuan Lengkapnya
AD selaku direktur PT ARM Cipta Mulia ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena penipuan berkedok perumahan syariah
Editor: Eko Sutriyanto
Dengan luas tanah sekitar 7.500 meter persegi, Sumarno bakal mendapatkan uang Rp 1,3 miliar.
Sumarno semakin tergiur begitu dijanjikan uang bagi hasil sebesar 20 persen dari penjualan setiap rumah.
"Setiap datang, tampilannya meyakinkan. Sehingga saya menjadi yakin dengan AD," ungkap Sumarno ditemui di kediamannya, Jumat (29/11/2019).
Kata Sumarno, tanah tersebut diratakan pada 2014.
Baca: Polri Tidak Mendeteksi Adanya Pergerakan Massa Dari Daerah Datang ke Jakarta Jelang Reuni 212
Sebelumnya lahan itu terdapat bangunan sekolah milik Yayasan Darma Bakti.
Ada pula kayu jati dan bukit batu.
Sumarno menjelaskan, setelah tanah diratakan, AD janji membayar sebesar 50 persen atau sekitar Rp 600 juta pada awal Desember 2015.
Kemudian sisanya akan dibayar Desember 2016.
"Ditunggu-tunggu, malam-malamnya nggak bisa tidur. Kok besoknya lewat," kata Sumarno.
Ironisnya, pembayaran itu tidak kunjung terwujud.
Hal sama dialami Sudarsilo.
Tanahnya seluas 3.800 meter persegi juga akan dibeli untuk pengembangan perumahan itu.
Rencananya, total lahan perumahan itu mencapai 11 ribu meter persegi. Namun, Sudarsilo juga tidak pernah menerima uang hasil pembayaran dari AD.
Beruntung, surat tanah masih dalam penguasaan Sumarno dan Sudarsilo.
Baca: Atur GrabWheels Cs, Polisi Sebut akan Ada Pergub Pembatasan Otoped Listrik