POPULER: Kenalan di Facebook, Siswi SMP Dijual sang Pacar ke Pria Hidung Belang Seharga Rp 200 Ribu
Siswi SMP dijual pacarnya sebanyak 10 kali setelah dipaksa berhubungan suami istri sebanyak 3 kali. Hasil penjualannya Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Tetapi, karena dirinya merasa semakin tertekan, akhirnya Mawar baru berani melapor pada 19 november 2019 ke Mapolsek Terbanggi Besar.
"Korban menyebutkan perbuatan pelaku selama ini. Ia tertekan karena pelaku justru melakukan tindakan di luar batas kewajaran dalam menjalani hubungan sebagai kekasih yang justru merugikannya," katanya.
Saat mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Indrawan.
Namun sayangnya yang bersangkutan berbalik arah jalan pulang ke rumahnya.
Pada Selasa, (26/1/2019) Indrawan baru dapat ditemukan dan berhasil ditangkap.
Indrawan akhirnya ditemukan bersembunyi di kediaman bapaknya, kawasan Terbanggi Besar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
Indrawan terkena ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban Bunga, juga kaos milik pelaku Indrawan.
(Tribunnews.com/Nidual 'Urwatul Wutsqa)