Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Masalah Angsuran Ponsel, Eming Tega Aniaya Istrinya Hingga Tewas, Ini Reaksi Keluarganya

Erwin Ramadan alias Eming (29), tega membunuh istrinya, Vita Fathona (24), tak jauh dari rumah orangtuanya

Editor: Sugiyarto
zoom-in Gara-gara Masalah Angsuran Ponsel, Eming Tega Aniaya Istrinya Hingga Tewas, Ini Reaksi Keluarganya
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BAUBAU – Erwin Ramadan alias Eming (29), tega membunuh istrinya, Vita Fathona (24), tak jauh dari rumah orangtua pelaku di Kelurahan Melai, Kecamatan Murhum, Baubau, Sulawesi Tenggara, Senin (2/12/2019).

Usai membunuh istrinya, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polres Baubau.

“Ketika mereka bertemu (pelaku dan korban), saat korban menagih uang cicilan handpone, di situ ada bahas yang kurang bagus dari korban, sehingga pelaku (suaminya) emosi dan secara spontan dengan alat di sekitarnya digunakan untuk menganiaya korban (istrinya),” kata Kapolsek Murhum Ipda Marvi Oksiriana Cakti, saat menggelar konferensi pers di Media Center Humas Mapolres Baubau, Selasa (3/12/2019).

Namun, keduanya sering cek-cok, sehingga memutuskan pisah ranjang sekitar lima bulan lalu.

Pelaku saat itu mengkreditkan sebuah ponsel digerai ponsel tempat istrinya bekerja.

Korban datang untuk menagih cicilan ponsel.

Namun, saat ditagih, pelaku menganiaya istrinya hingga tewas karena emosi.

Berita Rekomendasi

Pelaku memukul korban dengan palu dan menusuk korban dengan pisau.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Palagimata oleh warga sekitar.

Namun, korban meninggal dalam perjalanan.

Korban kemudian dibawa ke rumah orangtuanya di Kelurahan Liabuku, Kecamatan Bungi, untuk disemayamkan.

Peristiwa tewasnya Vita, menjadi duka yang mendalam bagi keluarganya dan juga warga sekitar.

Ia berharap agar pelaku dihukum mati.

“Saya sebagai keluarga, pelaku diproses secara hukum, kalau bisa hukuman matilah, harus setimpal,” ucap Asirat.

Erwin ditahan di ruang tahanan Mapolres Baubau.

Ia dikenakan pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Emosi Ditagih Cicilan Ponsel, Suami Aniaya Istri hingga Tewas"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas