Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Tiri Panggang Tangan Anak, Putri Diusir Oleh Suaminya

Polisi mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan ibu tiri kepada anak laki-lakinya di Pesawaran, Lampung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ibu Tiri Panggang Tangan Anak, Putri Diusir Oleh Suaminya
Robertus Didik/Tribun Lampung
Tersangka ibu tiri bakar tangan anak di atas kompor menyala saat di Mapolres Pesawaran, Kamis (12/12/2019). 

"Tangan kanan korban lalu dipanggang di atas kompor yang menyala."

"Setelah itu, bergantian kedua tangan pelaku memegang tangan kiri korban, lalu dipanggangnya juga di atas kompor yang menyala," beber Popon Ardianto Sunggoro.

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi menangis karena kesakitan.

Kedua tangan bocah itu melepuh akibat mengalami luka bakar serius.

Namun, pelaku menyuruh korban merendam kedua tangannya ke dalam air laut.

Peristiwa itu dilaporkan ke Mapolres Pesawaran dengan Nomor Laporan LP/B-921/XI/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 20 November 2019.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kompor gas berwarna hitam, serta sebuah sapu warna pink.

Berita Rekomendasi

Cekcok masalah uang

Putri Indah Lestari menjelaskan, ia kerap cekcok dengan suami hingga berujung dirinya dipukuli suami karena persoalan anak.

"Terkadang, soal uang juga," ucap tersangka.

Tersangka mengaku, selama hidup bersama ayah korban, ia jarang diberikan uang.

"Kalaupun diberi uang, besarannya pas-pasan," kata tersangka.

Meski kerap dipukuli suaminya, tersangka mengaku memilih tidak melapor ke polisi.

Hal itu karena ia tidak diperkenankan oleh keluarga.

Diusir dari rumah

Putri Indah Lestari menikah dengan ayah korban, sekitar tiga tahun lalu.

Namun saat ini, sang suami telah mengusirnya dari rumah.

Hal itu karena perbuatan Putri Indah Lestari yang tega memanggang tangan anak tirinya.

Putri mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada suami dan korban.

"Saya minta maaf," ucap tersangka, Kamis, 12 Desember 2019.

Saat menikah dengan ayah korban, tersangka mengaku sedang hamil 7 bulan.

Anak kandungnya itu kini telah berusia 3 tahun.

Sementara dari pernikahannya dengan ayah korban, tersangka dikaruniai seorang anak yang saat ini berusia 11 bulan.

"Anak-anak sama keluarga suami saya," ucap Putri Indah Lestari.

Kini, Putri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.

Putri dijerat dengan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Popon saat menjelaskan kasus tangan anak berusia 10 tahun Dibakar ibu tirinya di atas kompor menyala di Pesawaran, Lampung. (tribunlampung.co.id/robertus didik budiawan)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tangan Anak 10 Tahun Dibakar di Atas Kompor Menyala oleh Ibu Tiri, Pelaku Kesal Kerap Dimarahi Suami,

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas