Janjikan Jadi CPNS Bayar Rp 3 Juta, Lelaki Ini Jadi Tersangka Penipuan
Seorang pria sudah berusia lanjut berinisial HM (51), warga Desa Paya Timu, Peudada Bireuen ditangkap tim Reskrim Polres Bireuen
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Serambinews.com, Yusmandin Idris
TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Seorang pria sudah berusia lanjut berinisial HM (51), warga Desa Paya Timu, Peudada Bireuen ditangkap tim Reskrim Polres Bireuen, Minggu (15/12/2019).
Pria tersebut ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (17/12/2019).
Ia terjerat dalam kasus penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK kepada Serambinews.com, Selasa (17/12/2019) mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku, maka statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Olla Ramlan Kembali Geluti Olahraga Yoga Setelah Lama Absen
Baca: Suami Kaget Lihat Dada Istrinya Hangus saat Bangun Tidur, Ini Kronologinya
Baca: Perjuangan Ibu Menyusui Asal Bogor Jadi Driver Ojol, Bantu Suami Hidupi Keluarga
Saksi selaku korban, sudah diperiksa.
Beberapa saksi lainnya juga telah dimintai keterangan.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan tim penyidik langsung menetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Reski Kholiddiansyah SIK.
Selain itu, tim penyidik sedang mengembangkan kasus tersebut.
Terkait adanya kemungkinan korban lain.
Serta mengharapkan, siapa saja yang jadi korban untuk segera melapor ke Polres Bireuen.
Selain itu, juga diselidiki ada tidaknya tersangka lain dalam kasus tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pria ditangkap Satreskrim Polres Bireuen berdasarkan laporan dari seorang korban.
Kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), beberapa hari sebelumnya.
“Ada seorang ibu rumah tangga melapor ke Polres Bireuen, mengaku ditipu oleh tersangka yang mengaku dapat membantu meluluskan sebagai CPNS, kasus penipuan terjadi pada Agustus 2019 lalu,” ujar Kasat Reskrim.
Pengakuan korban, pelaku mengaku mampu meluluskan korban menjadi seorang PNS dengan syarat menyerahkan foto copy ijazah, akte, KTP serta foto ditambah uang Rp 3 juta.
"Pelaku mengatakan kepada korban bahwa ia bisa meluluskan dirinya (korban) menjadi PNS, dengan syarat menyerahkan foto kopi KTP, Akte, Ijazah, Pas Fotho dan uang Rp 3.000.000." terang Iptu Rezki.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Minggu (15/12/2019).
Sekarang pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Bireuen, untuk mempertangungjawabkan
perbuatannya.
“Saat ini pelaku masih diperiksa lebih lanjut, apakah masih ada korban lain yang dirugikan oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Paruh Baya Asal Peudada Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan CPNS, Kemungkinan Ada Korban Lain
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.