Menculik dan Mencoba Membunuh Korbannya di Gresik, 3 Orang Ini Dituntut Hukuman 5 Hingga 6 Tahun
Dua terdakwa Jushua William Natanael dan Zenita Glori Castella dituntut masing-masing 6 tahun penjara.
Editor: Hendra Gunawan
Sugiyono/Surya
Tiga terdakwa penculikan di Gresik mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, Selasa (17/12/2019)
"Silahkan disampaikan kepada penasehat hukumnya untuk membuat pembelaan pada 2 Januari 2020," pungkas Fransiskus Arkadeus Ruwe.
Dalam kasus tersebut, korban dan dua terdakwa sudah saling kenal.
Jushua William Natanael mengaku kecewa akibat bisnisnya merasa diganggu oleh korban.
Sehingga, jushua merencanakan penculikan yang hampir berujung pada pembunuhan. (Sugiyono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tuntutan Jaksa kepada 3 Terdakwa Penculikan dan Percobaan Pembunuhan Wanita di Menganti Gresik
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.