Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alex Meninggal Setelah Bisulnya Diobati Jumraini, Sang Perawat pun Divonis Denda Rp 20 Juta

Majelis hakim PN Kotabumi menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta terhadap Jumraini, perawat yang tersandung kasus hukum akibat penyakit bisul.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alex Meninggal Setelah Bisulnya Diobati Jumraini, Sang Perawat  pun Divonis Denda Rp 20 Juta
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Perawat asal Lampura, Jumraini menangis seusai sidang putusan di PN Kotabumi, Kamis (19/12/2019). Jumraini didenda Rp 20 juta seusai obati penyakit bisul seorang pasien. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta terhadap Jumraini, perawat di Kabupaten Lampung Utara yang tersandung kasus hukum akibat mengobati penyakit bisul, Kamis (19/12/2019).

Apabila denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Sidang dipimpin Eva MT Pasaribu. Adapun, anggota majelis hakim Rika Emilia dan Suhadi Putra Wijaya.

Eva menyatakan, Jumraini terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana praktik tanpa memiliki izin sebagaimana tertuang dalam pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.

"Ini sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum," katanya.

Terhadap putusan tersebut, perawat asal Lampung Utara itu menyatakan masih pikir-pikir.

Berita Rekomendasi

Hal serupa disampaikan jaksa penuntut umum, Budiawan.

Baca: Bupati Lampung Utara Kena OTT KPK, Warga Lega Syukuran Potong Kambing: Tak Ada Lagi Pemimpin Zalim

Baca: Seorang Dukun di Tasikmalaya Ditangkap Setelah 15 Kali Mencabuli Gadis SMA

Eva mengatakan, dalam kasus tersebut, belum ada keputusan hukum tetap atau inkrah.

Diketahui, Jumraini didakwa karena dianggap lalai melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban Alex hingga menyebabkan meninggal dunia.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung, Dedi Afrizal mengaku menghormati keputusan majelis hakim PN Kotabumi.

Dedi pun menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada Jumraini, yang masih berpikir terhadap keputusan majelis hakim.

Ia mengaku khawatir karena awalnya Jumraini didakwa pasal 84 Undang-Undang Kesehatan dengan dugaan malapraktik.

"Tetapi Alhamdullilah, tuntutan tidak terpenuhi," katanya.

Baca: 10 Tanda Pada Kaki Ini Bisa Menunjukkan Anda Derita Penyakit Serius, Salah Satunya Bisul!

Baca: Lucinta Luna Ungkap Asal Muasal Suara Seraknya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas