Alex Meninggal Setelah Bisulnya Diobati Jumraini, Sang Perawat pun Divonis Denda Rp 20 Juta
Majelis hakim PN Kotabumi menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta terhadap Jumraini, perawat yang tersandung kasus hukum akibat penyakit bisul.
Editor: Dewi Agustina
Pada hari Selasa, tanggal 18 Desember 2018, sekira pukul 17.00 WIB, korban Alex Sandra datang menemui Jumraini di rumahnya.
Alex bermaksud untuk mengecek bisul yang berada di telapak kaki bagian kanannya.
Lalu sekira setengah jam kemudian, korban Alex Sandra pulang ke rumah dan berkata kepada saksi Karim, "Saya tidak jadi berobat, saya takut dibelek bisul saya sama Bu Jumraini."
Kemudian pada hari Rabu, 19 Desember 2018 sekira pukul 12.00 WIB, korban Alex Sandra izin pamit kepada Karim untuk berobat ke tempat terdakwa.
Namun, Karim menyuruhnya untuk menunggu Arina dulu.
Sekira pukul 16.00 WIB, Arina pergi ke rumah terdakwa untuk mengecek apakah terdakwa sudah berada di rumah atau belum.
Saat itu, Arina bertemu dengan Jumraini.
Baca: Siswi SMA Dicabuli Delapan Orang, Satu Pelaku Ayah Kandung Sendiri
Baca: Awalnya Anji Menyangka Bisul Biasa, Ternyata Anaknya Alami Infeksi Sinus Preauricular
Arina mengatakan kepada Jumraini bahwa Alex Sandra mau berobat.
Jumraini pun menjawab untuk membawa Alex ke rumahnya.
Selanjutnya, Arina menyusul Alex Sandra dan membawanya ke rumah Jumraini dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah sampai di rumah Jumraini, bisul yang terdapat di kaki Alex Sandra langsung diperiksa oleh Jumraini.
Kemudian, Jumraini masuk ke dalam.
Sekitar 10 menit kemudian, terdakwa ke luar dari rumah dan membawa 1 buah baskom warna hijau berisi air hangat dan 1 wadah stenlis yang berisi alat–alat berupa gunting kecil, gunting besar, dan pisau kecil.
Jumraini kembali lagi ke dalam rumahnya dan ke luar dengan membawa kain kasa, botol alkohol, suntikan yang masih dibungkus, sarung tangan, dan beberapa botol kecil yang berisi cairan untuk suntikan.