Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alex Meninggal Setelah Bisulnya Diobati Jumraini, Sang Perawat pun Divonis Denda Rp 20 Juta

Majelis hakim PN Kotabumi menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta terhadap Jumraini, perawat yang tersandung kasus hukum akibat penyakit bisul.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Alex Meninggal Setelah Bisulnya Diobati Jumraini, Sang Perawat  pun Divonis Denda Rp 20 Juta
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
Perawat asal Lampura, Jumraini menangis seusai sidang putusan di PN Kotabumi, Kamis (19/12/2019). Jumraini didenda Rp 20 juta seusai obati penyakit bisul seorang pasien. 

Jumraini menyuntikkan jarum yang telah berisi cairan obat ke telapak kaki kanan korban Alex Sandra sebanyak satu kali.

Setelah itu, Jumraini melakukan pembedahan dengan cara dibelek menggunakan pisau stenlis kecil hingga korban Alex Sandra menjerit kesakitan.

Jumraini lalu menyuntikkan kembali suntikan yang diisi cairan obat dari botol kecil ke telapak kaki kanan korban Alex Sandra.

Baca: Pilkada Lampung Utara, Petahana Masih Unggul

Baca: Tak Tega Tinggalkan Istri di Kotabumi Lampung, Warga Thailand Ditangkap Imigrasi

Lalu dengan menggunakan gunting kecil, Jumraini membuka lubang yang telah dibeleknya agar lebih lebar.

Selanjutnya, bisul tersebut dipencet dan ditekan tekan hingga mengeluarkan banyak darah dan nanah dari bisul yang ada pada telapak kaki kanan Alex Sandra.

Setelah itu, Jumraini menyuruh Arina untuk membersihkan darah dan nanah yang mengalir di telapak kaki Alex Sandra tersebut menggunakan kain kasa yang diberi air hangat, dengan cara membasuh dan menyiramnya secara perlahan.

Kemudian, Jumraini menyuruh saksi Arina untuk membersihkan kaki dan telapak kaki kanan Alex Sandra menggunakan kain kasa dan alkohol.

Berita Rekomendasi

Setelah dibersihkan, Jumraini menyuruh saksi Arina untuk mengikat telapak kaki Alex Sandra menggunakan kain kasa.

Setelah semua proses itu selesai, Alex Sandra soal biaya.

Jumraini menjawab sebesar Rp 110 ribu.

Alex Sandra memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada Jumraini dan berkata bahwa sisanya akan dikirim Karim.

Setelah itu, Alex Sandra dan Ariana pulang ke rumah.

Di rumah, Alex Sandra makan dan minum obat.

Lalu, Alex Sandra tidur.

Baca: Dua Santri yang Terbawa Arus Way Rarem Belum Ditemukan

Baca: Sudah Gelapkan Truk, Pekerja Ini Juga Tipu Bosnya Minta Uang Rp 4,5 Juta

Sekira pukul 22.00 WIB, Alex Sandra terbangun dan mengeluh sakit kepala, badan panas, dan sakit pada bagian kakinya.

Pada Kamis, 20 Desember 2018 sekira pukul 15.00 WIB, Alex Sandra mengeluh kesakitan di bagian kakinya dan kondisinya menurun.

Sekira pukul 23.00 WIB, Alex Sandra tidak sadarkan diri.

Pada Jumat, 21 Desember 2018 sekira pukul 11.00 WIB, Alex Sandra tersadar dan minta diobati.

Arina dan ibunya mendatangi puskesmas dan meminta bantuan perawat di puskesmas untuk mengecek keadaan kakaknya Alex di rumah.

Sesampainya di rumah, perawat bertanya orang yang telah merawat Alex sebelumnya.

Karin menjawab bahwa orang yang merawat adalah Jumraini yang bekerja di RSU Ryacudu Kotabumi.

Perawat dari puskesmas tersebut tidak mau memeriksa keadaan Alex Sandra dengan alasan telah ditangani oleh Jumraini.

Perawat asal Lampura, Jumraini menangis seusai sidang putusan di PN Kotabumi, Kamis (19/12/2019). Jumraini didenda Rp 20 juta seusai obati penyakit bisul seorang pasien.
Perawat asal Lampura, Jumraini menangis seusai sidang putusan di PN Kotabumi, Kamis (19/12/2019). Jumraini didenda Rp 20 juta seusai obati penyakit bisul seorang pasien. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Kemudian, Arina pergi ke rumah Jumraini.

Tetapi, Jumraini belum pulang kerja di RSU.

Sekira pukul 11.30 WIB, Arina membawa Alex Sandra ke RSU Ryacudu Kotabumi karena kondisi Alex Sandra tidak sadarkan diri.

Setelah dilakukan penanganan medis di RSU, sekira pukul 16.00 WIB, Alex Sandra meninggal dunia di RSU Ryacudu Kotabumi.

Jenazah Alex kemudian dimakamkan di TPU Bumi Agung pada Sabtu, 22 Desember 2018 pukul 11.00 WIB. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Perawat Asal Lampura Jumraini Didenda Rp 20 Juta Seusai Obati Bisul, Pasien Meninggal di RS

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas