3 Pemandu Lagu Karaoke di Madiun Diduga Idap AIDS, di Pringsewu Tempat Karaoke Ilegal Ditutup
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu menutup dua tempat karaoke ilegal di Pringsewu, Lampung pada Sabtu (28/12/2019) malam.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Di Madiun, 3 pemandu lagu diduga idap AIDS. Sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu menutup dua tempat karaoke ilegal di Pringsewu, Lampung pada Sabtu (28/12/2019) malam.
Kedua tempat karaoke itu berada di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, Gadingrejo.
Penutupan tersebut dilakukan Satpol PP dalam rangka Razia Cipta Kondisi Ketertiban dan Penegakan Perda.
"Iya, itu cipta kondisi dalam rangka menjaga ketertiban umum dan penegakan perda. Karena, (karaoke) tidak memiliki izin, maka kami tutup," jelas Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pringsewu, Maulidin Ansori, Minggu (29/12/2019).
Selain itu, pihaknya juga melakukan razia di beberapa tempat indekos.
Hasilnya, petugas Satpol PP berhasil menjaring sejumlah pria dan wanita.
Petugas juga mengamankan sebanyak 36 dus minuman keras.
"Dari serangkaian kegiatan itu, kami menjaring 36 dus minuman keras dan sejumlah pria dan wanita untuk dimintai keterangan," ungkapnya.
Pemandu lagu diduga idap AIDS
Di Madiun, Bupati Madiun, Ahmad Dawami (Kaji Mbing) terjun langsung dalam razia tempat karaoke.
Hasilnya, 3 pemandu lagu diduga idap AIDS.
Bupati melakukan sidak ke tempat karaoke yang menyediakan minuman beralkohol dan pemandu lagu di Kabupaten Madiun, pada Rabu (25/12/2019) malam.
Sidak tersebut merupakan sidak hari kedua.
Hal serupa dilakukan Bupati Madiun pada Selasa (24/12/2019) malam.
Dalam sidak tersebut, Kaji Mbing mengajak kepala OPD dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Disperindag, dan DPMPTSP.