Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Purworejo, Totok Santoso dan Fanni Dirikan Keraton Agung Sejagat di Yogyakarta dan Klaten

Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan, Keraton Agung Sejagat didirikan secara berjenjang oleh Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Sebelum Purworejo, Totok Santoso dan Fanni Dirikan Keraton Agung Sejagat di Yogyakarta dan Klaten
Dok Istimewa via Kompas.com
Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Sang Ratu, Fanni Aminadia. 

"Kita masih sebar tim di lapangan untuk menyelidiki Informasi itu (keberadaan Keraton Agung Sejagat)," kata AKBP Wiyono, Kamis (16/1/2020), dikutip dari TribunSolo.com.

Menurutnya, pihaknya harus memastikan dan memiliki bukti keberadaan keraton tersebut di Klaten.

"Harus ada bukti juga, anggota masih menelusuri di lapangan," kata AKBP Wiyono.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andryansyah mengatakan, pihaknya terus melakukan penelusuran informasi tersebut.

"Ini satuan Intel juga bergerak menelusuri Informasi tersebut," kata AKP Andryansyah, Kamis (16/1/2020).

Pihaknya melakukan penelusuran di berbagai Kecamatan di Klaten.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pemimpin Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia alias Dyah Gitarja, Selasa (14/1/2020) lalu.

BERITA TERKAIT

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Mengenai dugaan makar, saat ini pihak kepolisian masih mendalami.

Dalam proses penangkapan tersebut, warga sekitar turut melihat proses penggeledahan dari pihak kepolisian.

Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Akhtur Gumilang)(TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas