Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Penusukan Berujung Maut di Belitung, Pelaku Sakit Hati Gara-gara Utang Diumbar

Dihimpun Tribunnews.com dari Pos Belitung, berikut fakta seputar kasus penusukan berujung maut yang terjadi di Kabupaten Belitung.

Penulis: Fathul Amanah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta Kasus Penusukan Berujung Maut di Belitung, Pelaku Sakit Hati Gara-gara Utang Diumbar
indosurflife.com
Ilustrasi. 

"Intinya pelaku ini kepergok karena ada teriakan anak korban. Artinya ini masalah pribadi tidak ada unsur sara dan lainnya," tutur Kapolsek Membalong Iptu M Tommy kepada posbelitung.co, Senin (20/1/2020).

Sebelum melaksanakan aksinya, pelaku sempat mabuk.

"Memang malam itu pelaku dalam kondisi mabuk. Setelah pulang melihat pintu rumah korban terbuka, akhirnya pelaku balik lagi," tambahnya.

2. Motif pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif pelaku menusuk korban lantaran sakit hati.

Pelaku Mariadi merasa sakit hati pada ibu korban yang telah mengumbar bahwa dirinya memiliki utang setengah liter bensin.

"Kata ibunya cerita sama orang masa utang seliter bensin dak tebayar padahal kerja tiap hari. Masalahnya aku sendiri, aku lewat, tidak tahu kalau bercanda apa tidak, sakit hati lah aku karena aku kerja setiap hari," ungkap pelaku saat ditemui posbelitung.co di Mapolres Belitung, Senin (20/1/2020).

Berita Rekomendasi

Mariadi mengaku awalnya ia hanya ingin menganiaya korban agar sang ibu merasakan sakit seperti yang ia rasakan.

3. Korban akhirnya meninggal dunia

Setelah sempat dirawat intensif dan menjalani operasi, korban Soni Pranata akhirnya meninggal dunia pada Senin (20/1/2020) pagi.

Direktur RSUD Marsidi Judono Tanjungpandan, rumah sakit tempat di mana korban dirawat mengatakan Soni meninggal akibat luka tusuk yang cukup parah.

Luka tusuk sedalam enam sentimeter di perut sisi samping kanan tersebut menembus lever lobus kanan korban.

4. Hukuman yang menjerat pelaku

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dan kemungkinan subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas