Kronologi Oknum Brimob Bertindak Brutal di Wisata Salupajang Polewali Mandar hingga Reaksi Kapolda
Oknum Brimob Polda Sulawesi Barat melakukan tindakan brutal di wisata Salupajang yang berada di Kecamatan Binuang, Polewali Mandar, Senin (20/1/2020).
Penulis: Fathul Amanah
Editor: bunga pradipta p
Terkait perseteruan oknum Brimob dan warga di lokasi wisata Salupajang pada Senin (20/1/2020), Kapolda Sulbar Brigjen Polisi Baharudin Djafar memberikan tanggapannya.
Baharudin mengatakan, pihaknya masih menelusuri apa yang memicu perseteruan tersebut.
"Bahkan Dansat Brimob saat ini masih berada di Polman. Saya juga perintahkan seluruh anggota yang diduga terlibat langsung untuk ditarik ke Polda untuk di proses di Propam," ujar Baharudin Djafar.
Jika nanti ditemukan ternyata penyebab perseteruan tersebut berawal dari anggotanya, maka akan diproses sesuai sanksi yang berlaku.
"Kita masih telusuri, kalau nanti pemicu masalah ini berawal dari anggota kami, maka kita akan proses sesuai dengan ketentuan, yang ada dan sanksi akan kita berikan sesuai dengan kesalahan yang diperbuat," imbuhnya.
"Penanganan pidana umum akan ditangani Polres, sedangkan untuk internal kami (oknum), saya harus proses di propam Polda Sulbar bagi anggota kami," tambahnya.
Kapolda Sulbar juga tak lupa menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas kejadian tersebut.
"Selaku Kapolda, pimpinan tertinggi Polri di Sulawesi Barat, saya memohon maaf bilamana ada anggota saya, yang seharusnya melindungi masyarakat tetapi justru terkadang ada sikap yang kurang berkenang di hati masyarakat sekali lagi saya mohon maaf," pungkasnya.
3. Reaksi Aktivis HAM
Selain Kapolda Sulbar, peristiwa ini juga mendapat perhatian dari aktivis HAM setempat.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi (BAIN) Hak Asasi Manusia (HAM) RI Provinsi Subar, Abdul Rahman Anwar mengecam tindakan brutal yang dilakukan oknum Brimob tersebut.
"Saya mengecam tindakan oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap warga sipil di tempat wisata Salupajang. Ini jelas tidak mencerminkan sebagai pengayom masyaraka," ujarnya kepada Tribun Timur, Selasa (21/1/2020).
"Menurut saya ini adalah pelanggaran HAM dan tindakan pidana yang tidak ada toleransi di mata hukum. Sehingga itu kasus ini harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
(Tribunnews.com/Fathul Amanah) (Tribun Timur/Nurhadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.