Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pura-pura Sakit Untuk Dapatkan Obat Penenang, Dua Orang Ini Ternyata Menjual Kembali ke Orang Lain

Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Suwancono, sebenarnya obat ini dijual sangat ketat dengan hanya melayani resep dokter.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pura-pura Sakit Untuk Dapatkan Obat Penenang, Dua Orang Ini Ternyata Menjual Kembali ke Orang Lain
David Yohanes/Surya
Obat penenang jenis Alprazolam yang disita dari dua tersangka yang ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung. 

TRIBUNNEWS.COM TULUNGAGUNG -- Polres Tulungagung membongkar modus peredaran obat penenang jenis Alprazolam dan Alganax.

Ternyata, para tersangka harus berpura-pura gelisah dan sulit tidur untuk bisa mendapat resep obat tersebut dari dokter.

Setelah obat ini ditebus, tersangka tidak mengonsumsinya, melainkan dijual kembali ke pecandu.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Heru Suyoko (40) warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman dan Khoirul Anam (35) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.

Dari tangan Heru Suyoko polisi menyita 16 butir Alganax, satu butir Alprazolam.

Baca: Warung Milik Siti Jadi Saksi Bisu Aksi Pemangsa Remaja Sejenis di Tulungagung, Lihat Nasib Pelaku

Baca: Demi Bayar Kencan, Gay Tersangka Pencabulan Anak di Tulungagung Utang Sampai Utang ke Rentenir

Baca: Berawal dari Adu Mulut, Seorang Anak di Tulungagung Serang Ibu Kandung Pakai Balok Kayu

Sedangkan dari Khoirul Anam disita 37 butir pil Alprazolam.

Menurut Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Suwancono, sebenarnya obat ini dijual sangat ketat dengan hanya melayani resep dokter.

BERITA REKOMENDASI

Namun para tersangka punya trik untuk mendapatkan obat ini, dengan pura-pura menderita gelisah dan sulit tidur.

“Kami sudah menangkap lima tersangka pengedar psikotropika dengan modus ngakali dokter,” terang Suwancono.

Setelah obat ini ditebus, tersangka tidak mengonsumsinya, melainkan dijual kembali.

Dengan harga per lembar sekitar Rp 140.000 dan ditambah biaya ke dokter, tersangka bisa mengambil keuntungan Rp 80.000 hingga Rp 100.000.

Karena resep tidak bisa dikopi, maka para tersangka pindah lagi ke dokter lain untuk mendapatkan resep yang sama.


“Modus ini sudah kami baca sejak lima bulan lalu dan gencar kami lakukan penindakan,” sambung Suwancono.

Kini setelah wilayah kota diperketat, pelaku-pelaku lain yang masih beroperasi geser ke wilayah pinggiran.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas