Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantri yang Sunat Bocah SD Hingga Alat Kelaminnya Terpotong di Lampung Ditangkap

SA diduga melanggar pasal 83 jo pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mantri yang Sunat Bocah SD Hingga Alat Kelaminnya Terpotong di Lampung Ditangkap
Polres Lampung Barat
SA (berkopiah), mantri yang diduga melakukan malapraktik memotong Alat Kelamin Siswa SD, diamankan di Polres Lambar. Pria Ditangkap Seusai Sunat Anak SD di Lampung Barat, Korban Mesti Jalani Operasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Ade Irawan

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantri SA yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus sunat berujung alat kelamin terpotong di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.

Mantri SA sempat menjadi buronan sejak Oktober 2019.

Korban berinisial WM (10) yang meruoakan merupakan Siswa SD.

Kasat Reskrim Polres Lambar, AKP Made Silpa Yudiawan mengatakan, SA diamankan di Kampung Curug Patah, Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan,  Rabu (22/1/2020) malam.

SA diduga melanggar pasal 83 jo pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

SA ditangkap di kediaman R, mantan Kepala Kampung Curug Patah, Kecamatan Gunung Labuhan.

Berita Rekomendasi

"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/652/1X/2019/PLD LPG/RES LAMBAR, tanggal 30 September 2019, yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB. Pelapor Herman Sopyan yang merupakan orangtua korban," ungkap Made Silpa Yudiawan, Kamis (23/1/2020).

Baca: Ini Dugaan BKSDA yang Memicu Harimau Masuk ke Pemukiman Warga

Baca: Gara-gara Masturbasi, Alat Kelamin Pria Ini Tersangkut di Logam Pipa selama 5 Hari

Baca: Banjir di Lampung Barat, Sejumlah Jalan Terputus dan 18 Rumah Warga Rusak

Made menjelaskan, insiden itu bermula saat Herman memanggil SA untuk mengkhitan anaknya, pada Senin (8/7/2019).

S mengkhitan WM dengan menggunakan alat-alat, berupa gunting sunat, alat suntik, alat jahit kulit, dan lainnya. 

“Tapi tiga hari pasca dikhitan, korban mengeluhkan sakit. Orangtua korban meminta SA untuk melakukan pemeriksaan terhadap anaknya tapi tidak ada niat baik dari SA,” jelas Made Silpa Yudiawan.

SA mengatakan, sakitnya akan hilang seiring dengan sembuhnya luka bekas khitan.

Namun karena tidak ada perubahan, Herman membawa anaknya ke Rumah Sakit Mitra Husada, Pringsewu, pada 28 Agustus 2019.

Dari hasil USG, dokter spesialis urologi mengatakan bahwa alat kelamin WM terpotong lebih banyak dari seharusnya.

Baca: Bocah 6 Tahun Nangis Kelaminnya Berubah Bentuk, Sang Ibu Kaget saat Memeriksa

Baca: Kasus Pria Pamer Alat Kelamin di Beji Depok, Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Baca: Siswi SMA di Bekasi Shock Lihat Lelaki Misterius Perlihatkan Alat Kelaminnya di Pinggir Jalan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas