Mantri yang Sunat Bocah SD Hingga Alat Kelaminnya Terpotong di Lampung Ditangkap
SA diduga melanggar pasal 83 jo pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Editor: Eko Sutriyanto
Polres Lampung Barat
SA (berkopiah), mantri yang diduga melakukan malapraktik memotong Alat Kelamin Siswa SD, diamankan di Polres Lambar. Pria Ditangkap Seusai Sunat Anak SD di Lampung Barat, Korban Mesti Jalani Operasi
Sementara, Herman Sopian meminta keadilan untuk anaknya.
"Karena ini menyangkut masa depan anak, jadi kita minta keadilan dan diproses secara hukum," harapnya.
Anggota DPRD Lambar, Sugeng turut mendampingi korban saat membuat laporan.
Ia mengatakan, kasus dugaan malapraktik tersebut harus diusut tuntas.
"Usut tuntas dan harus diproses secara hukum karena menyangkut masa depan anak," ungkapnya.
Setelah sempat buron, polisi menangkap SA yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Sunat Siswa SD berujung Alat Kelamin terpotong di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pria Ditangkap Seusai Sunat Anak SD di Lampung Barat, Korban Mesti Jalani Operasi,
Berita Rekomendasi