Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantri yang Sunat Bocah SD Hingga Alat Kelaminnya Terpotong di Lampung Ditangkap

SA diduga melanggar pasal 83 jo pasal 64 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mantri yang Sunat Bocah SD Hingga Alat Kelaminnya Terpotong di Lampung Ditangkap
Polres Lampung Barat
SA (berkopiah), mantri yang diduga melakukan malapraktik memotong Alat Kelamin Siswa SD, diamankan di Polres Lambar. Pria Ditangkap Seusai Sunat Anak SD di Lampung Barat, Korban Mesti Jalani Operasi 

Sementara, Herman Sopian meminta keadilan untuk anaknya.

"Karena ini menyangkut masa depan anak, jadi kita minta keadilan dan diproses secara hukum," harapnya.

Anggota DPRD Lambar, Sugeng turut mendampingi korban saat membuat laporan.

Ia mengatakan, kasus dugaan malapraktik tersebut harus diusut tuntas.

"Usut tuntas dan harus diproses secara hukum karena menyangkut masa depan anak," ungkapnya.

Setelah sempat buron, polisi menangkap SA yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Sunat Siswa SD berujung Alat Kelamin terpotong di Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Lampung Barat

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pria Ditangkap Seusai Sunat Anak SD di Lampung Barat, Korban Mesti Jalani Operasi,

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas