Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka, Ridwan Kamil: Jangan Gabung Organisasi yang Jual Dongeng

Ridwan Kamil menuturkan dalam bermasyarakat memang tidak diperbolehkan untuk melanggar aturan hukum yang berlaku.

Editor: Sanusi
zoom-in Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka, Ridwan Kamil: Jangan Gabung Organisasi yang Jual Dongeng
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ternyata Nasri Banks dan Raden Ratnaningrum merupakan pasangan suami istri.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Saptono Erlangga mengatakan, sang suami menjadi Perdana Menteri, sedangkan istrinya menjadi Kaisar.

"Ketiga tersangka berinisial‎ Nb atau Nasri Banks selaku tokoh Sunda Empire, sebagai perdana menteri dalam kedudukan. Lalu Rd, Raden Ratnaningrum dalam kedudukannya sebagai kaisar," ujar Saptono di Mapolda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono membenarkan bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri.

"Keduanya itu suami istri. Satu lagi nanti Ki Ageng Rangga sudah diamankan, dalam perjalanan menuju ke sini," ujar Kombes Hendra.

Penentapan tersangka Sunda Empire merupakan kelanjutan dari kasus yang dilaporkan budayawan Sunda.

Dituntut 4 Bulan Penjara, Lutfi Alfiandi yang Bawa Bendera Merah Putih saat Unjuk Rasa Minta Bebas

Berharap Hakim Bebaskan Lutfi Alfiandi Pembawa Bendera, Sri Bintang Pamungkas: Jarang Kayak Begitu

Mereka menjadi tersangka karena menyebarkan berita bohong, kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.

BERITA TERKAIT

Ketiga petinggi Sunda Empire tersebut dijerat Pasal 14 dan 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana.

Ketiganya akan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Selasa (28/1/2020).

Barang bukti yang diamankan yakni satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire.

Satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, hingga foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.

Saptono Erlangga menyebut, ada sebanyak 1.000 anggota Sunda Empire yang tersebar.

Mereka juga diminta iuran untuk dalam mengadakan kegiatan dalam Sunda Empire.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Agie Permadi) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin/Mega Nugraha/Hilda Rubiah)


Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka, Ridwan Kamil: Yang Menabur Harus Menerima Konsekuensinya,

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas