Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Negara China Penyelundup 3 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Seorang Warga Negara (WN) China, Ho Ping Kwong (43) terancam pidana maksimal hukuman mati.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Negara China Penyelundup 3 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
Istimewa
Ho Ping Kwong telah menjalani pelimpahan di Kejari Denpasar. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara (WN) China, Ho Ping Kwong (43) telah menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali.

Tersangka yang berprofesi sebagai sales ini dilimpahkan oleh penyidik Polresta Denpasar Kejari Denpasar terkait tindak pidana penyelundupan narkotik golongan I jenis sabu seberat 3.060 gram atau 3 Kilogram (Kg).

Ping Kwong yang latar pendidikan S2 Komunikasi ini ditangkap saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali.

Usai menjalani pelimpahan, pihak jaksa kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka kelahiran Hong Kong 11 Oktober 1976 silam ini.

Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung dalam 20 hari kedepan.

Baca: Mahasiswa Indonesia di Wuhan Cerita Belum Ada WNI Positif Terjangkit Virus Corona

Baca: Akibat Virus Corona, Kantor Google di China Ditutup

"Ya benar kami telah menerima pelimpahan warga negara China atas nama tersangka Ho Ping Kwong. Tersangka kami tahap untuk 20 hari kedepan," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kadi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta, Jumat (31/1/2020).

"Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan. Untuk jaksa yang menangani perkara ini telah kami tunjuk. Yakni Jaksa I Putu Sugiarta dan Jaksa I Gusti Lanang Suyadnyana," lanjutnya.

Ho Ping Kwong telah menjalani pelimpahan di Kejari Denpasar.
Ho Ping Kwong telah menjalani pelimpahan di Kejari Denpasar. (Istimewa)
Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Ping Kwong disangkakan dua pasal, yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Atau Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Dimana dari pasal tersebut tersangka pemegang pasport No. H2003036 ini terancam pidana maksimal hukuman mati.

Baca: Wabah Virus Corona: Jokowi Telah Beri Perintah Evakuasi WNI di Hubei, Menlu: Sesegera Mungkin

Baca: 20 Negara Terkontaminasi Virus Corona, Teranyar Filipina dan India

Sebelumnya, tersangka Ping Kwong ditangkap oleh petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, 4 Desember 2019.

Tersangka tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menumpang maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar sekitar pukul 20.30 Wita.

Saat tiba di terminal kedatangan, petugas melihat gerak-gerik tersangka mencurigakan.

Saat dilakukan pemeriksaan x-ray terhadap barang bawaan.

Dari pemeriksaan x-ray, petugas mencurigai hasil pencitraan koper milik tersangka tersebut.

Sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina dengan berat total 3.230 gram brutto.

Narkotik itu disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul WN China Penyelundup 3 Kg Sabu Dilimpahkan, Terancam Pidana Hukuman Mati

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas