TRIBUNNEWS.COM - Sebuah unggahan video yang memperlihatkan seorang bule berkemah di Pantai Kuta mendapatkan atensi dari Pemkab Badung dalam hal ini Satpol PP.
Petugas Satpol PP Badung mendatangi lokasi bule tersebut dan membongkar tenda itu lalu dibawa ke Kantor Satpol PP Badung.
“Anggota regu (Satpol PP) Kuta sudah menyambangi, ajak ke kantor dan minta bongkar tendanya, karena itu pantai wilayah publik yang tidak diberikan untuk kemah di sana,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Jumat (7/2/2020).
Selanjutnya tadi pihaknya telah menghubungi Imigrasi Ngurah Rai untuk penanganan lebih lanjut karena pihak Imigrasi lebih berwenang mengenai izin tinggal WNA.
“Selanjutnya tadi sudah menghubungi Imigrasi Ngurah Rai, untuk ditangani selanjutnya, untuk konfirmasi keberadaannya ke Bali karena data dalam visa pasti sudah tercantum,” imbuhnya.
Sementara itu Kasi informasi Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Putu Suhendra dikonfirmasi terpisah membenarkan pihaknya telah menerima informasi tersebut.
“Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dan Petugas Satpol PP Kecamatan Kuta telah melaksanakan serah terima di Kantor Kecamatan Kuta."
"Dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan tindak lanjut laporan Satpol PP Kecamatan Kuta terkait WNA yang diduga mengganggu ketertiban umum,” imbuhnya.
Dari informasi yang didapat dari Satpol PP diiketahui WNA berinisial JJYC (31) diduga telah menganggu dan meresahkan masyarakat dengan tinggal dan mendirikan tenda selama 12 hari di Pantai Jerman, Kuta.