Fakta-fakta Kasus Bocah 6 Tahun di Makassar Dicabuli Sahabat Ayahnya, Korban Trauma
Kekerasan seksual terhadap anak masih saja terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kekerasan seksual terhadap anak masih saja terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Terbaru, NJN bocah perempuan berumur enam tahun yang menjadi korbannya.
Ia mengalami kekerasan saat menginap di rumah neneknya yang berlokasi di Utara Kota Makassar.
Pelaku ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, atas laporan orang tua NJN setelah mendapati bercak darah pada celana dalam putrinya.
Berikut empat fakta kasus tersebut.
1. Kronologi
Peristiwa kelam itu ia alami saat sedang menginap di runah neneknya, yang berlokasi di Utara Kota Makassar, Minggu kemarin.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Theodorus Echeal didampingi Paur Subbag Humas IPTU Tumiar saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus itu, Selasa (11/2/2020) siang.
Pelakunya seorang sopir bernama Muhlis Ade Putra (27) yang tidak lain adalah sahabat orangtua NJN.
Muhlis Ade Putra, ditangkap setelah Polres Pelabuhan Makassar menerima laporan orangtuanya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka (Muhlis), korban (NJN) sedang tidur bersama dengan neneknya. Kemudian dirinya mendekati neneknya korban tidur di sebelah kanannya dan merabah badan neneknya setelah itu merabah badan korban yang berada di sebelahnya," kata Iptu Theodorus Echeal.
Aksi pencabulan yang dilancarkan Muhlis sendiri lanjut Theodorus dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan NJN.
"Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka lecet baru dibibir vagina korban akibat gesekan benda tumpul jari tengah (Muhlis) yang mengakibatkan luka lecet kemerahan," ujarnya.
2. Pelaku bersahabat dengan Ayah NJN