Fakta-fakta Kasus Bocah 6 Tahun di Makassar Dicabuli Sahabat Ayahnya, Korban Trauma
Kekerasan seksual terhadap anak masih saja terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Editor: Sugiyarto
Muhlis (27) pria yang saban hari bekerja sebagai sopit, tega mencabuli anak sahabatnya NJN (6).
Ia pun ditangkap Reskrim Polres Pelabuhan Makassar.
Hasil interogasi polisi, Muhlis mengakui perbuatannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka (Muhlis), korban (NJN) sedang tidur bersama dengan neneknya. Kemudian dirinya mendekati neneknya korban tidur di sebelah kanannya dan merabah badan neneknya setelah itu merabah badan korban yang berada di sebelahnya," kata Iptu Theodorus Echeal.
Aksi pencabulan yang dilancarkan Muhlis sendiri lanjut Theodorus dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan NJN.
"Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka lecet baru dibibir vagina korban akibat gesekan benda tumpul jari tengah (Muhlis) yang mengakibatkan luka lecet kemerahan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Muhlis pun dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 5 Fakta Bocah 6 Tahun di Makassar Dicabuli Sahabat Ayahnya