Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Kasus Bocah 6 Tahun di Makassar Dicabuli Sahabat Ayahnya, Korban Trauma

Kekerasan seksual terhadap anak masih saja terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Fakta-fakta Kasus Bocah 6 Tahun di Makassar Dicabuli Sahabat Ayahnya, Korban Trauma
Youtube
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kekerasan seksual terhadap anak masih saja terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Terbaru, NJN bocah perempuan berumur enam tahun yang menjadi korbannya.

Ia mengalami kekerasan saat menginap di rumah neneknya yang berlokasi di Utara Kota Makassar.

Pelaku ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, atas laporan orang tua NJN setelah mendapati bercak darah pada celana dalam putrinya.

Berikut empat fakta kasus tersebut.

1. Kronologi

Peristiwa kelam itu ia alami saat sedang menginap di runah neneknya, yang berlokasi di Utara Kota Makassar, Minggu kemarin.

Berita Rekomendasi

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Theodorus Echeal didampingi Paur Subbag Humas IPTU Tumiar saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus itu, Selasa (11/2/2020) siang.

Pelakunya seorang sopir bernama Muhlis Ade Putra (27) yang tidak lain adalah sahabat orangtua NJN.

Muhlis Ade Putra, ditangkap setelah Polres Pelabuhan Makassar menerima laporan orangtuanya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka (Muhlis), korban (NJN) sedang tidur bersama dengan neneknya. Kemudian dirinya mendekati neneknya korban tidur di sebelah kanannya dan merabah badan neneknya setelah itu merabah badan korban yang berada di sebelahnya," kata Iptu Theodorus Echeal.

Aksi pencabulan yang dilancarkan Muhlis sendiri lanjut Theodorus dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan NJN.

"Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka lecet baru dibibir vagina korban akibat gesekan benda tumpul jari tengah (Muhlis) yang mengakibatkan luka lecet kemerahan," ujarnya.

2. Pelaku bersahabat dengan Ayah NJN

Bejat, kata itu mungkin pantas disematkan untuk Muhlis Ade Putra (27) pria yang saban hari menjadi sopir di Kota Makassar.

Ia tega melakukan aksi kekerasan terhadap putri sahabatnya, NJN yang baru berumur enam tahun.

"Korban (NJN) ini merupakan anak dari sahabat pelaku (Muhlis). Jadi pelaku ini memang sering main ke situ, rumah orang tua NJN," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Theodorus Echeal saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus itu, Selasa (11/2/2020) siang.

Aksi bejat Muhlis dilancarkan, saat NJN tidur bersama neneknya.

Parahnya, sebelum melancarkan aksi bejat ke NJN, Muhlis sempat merabah nenek korban.

Akibat peristiwa itu, NJN mengalami luka sobek pada organ vitalnya akibat jari Muhlis.

3. Modus Pelaku

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Theodorus Echeal mengungkapkan, NJN mengalami trauma atas peristiw itu.

"Hasil pemeriksaan psikologi menyatakan bahwa, akibat kejadian tersebut, sodari NJN memiliki rasak ketakutan yang luar biasa terhadap dirinya dan tertutup. Tidak mau bergaul," kata Iptu Theodorus Echeal saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus itu, Selasa (11/2/2020) siang.

Muhlis mengakui perbuatannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka (Muhlis), korban (NJN) sedang tidur bersama dengan neneknya."

"Kemudian dirinya mendekati neneknya korban tidur di sebelah kanannya dan merabah badan neneknya setelah itu merabah badan korban yang berada di sebelahnya," kata Iptu Theodorus Echeal.

Aksi pencabulan yang dilancarkan Muhlis sendiri lanjut Theodorus dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan NJN.

"Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka lecet baru dibibir vagina korban akibat gesekan benda tumpul jari tengah (Muhlis) yang mengakibatkan luka lecet kemerahan," ujarnya.

4. Kondisi NJN

NJN, bocah perempuan berumur enam tahun di Makassar masih terauma atas persitwa yang dialaminya, Minggu (5/2/2020) lalu.

Ia menjadi krorban pencabulan atau kekerasan seksual yang dilakukan oleh sahabat ayahnya, Muhlis Ade Putr (27).

Kejadian itu terkuak saat ibu NJN, mendapati celana dalam putirnya terdapat bercak darah.

Sang ibu yang curiga pun menanyakan bercak darah itu ke NJN.

NJN yang ketakutan awalnya tidak mau bicara. Namun setelah dibujuk sang ibu, ia pun menceritakan peristiwa yang dialamike sang ibu.

NJN mengaku menjadi korban kekerasan yang dilakukan Muhlis saat ia tidur di rumah neneknya, di utara Kota Makassar.

NJN mengaku, kemaluannya dirabah hingga lecet oleh pelaku Muhlis.

Mendengar cerita sang anak, ibu NJN pun melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Makassar.

Hasilnya Muhlis ditangkap.

Lalu bagaimana kondisi NJN setelah mengalami peristiwa itu?

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Theodorus Echeal mengungkapkan, NJN mengalami trauma atas peristiw itu.

"Hasil pemeriksaan psikologi menyatakan bahwa, akibat kejadian tersebut, sodari NJN memiliki rasak ketakutan yang luar biasa terhadap dirinya dan tertutup. Tidak mau bergaul," Iptu Theodorus Echeal saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus itu, Selasa (11/2/2020) siang.

5. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Muhlis (27) pria yang saban hari bekerja sebagai sopit, tega mencabuli anak sahabatnya NJN (6).

Ia pun ditangkap Reskrim Polres Pelabuhan Makassar.

Hasil interogasi polisi, Muhlis mengakui perbuatannya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka (Muhlis), korban (NJN) sedang tidur bersama dengan neneknya. Kemudian dirinya mendekati neneknya korban tidur di sebelah kanannya dan merabah badan neneknya setelah itu merabah badan korban yang berada di sebelahnya," kata Iptu Theodorus Echeal.

Aksi pencabulan yang dilancarkan Muhlis sendiri lanjut Theodorus dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan NJN.

"Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka lecet baru dibibir vagina korban akibat gesekan benda tumpul jari tengah (Muhlis) yang mengakibatkan luka lecet kemerahan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Muhlis pun dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 5 Fakta Bocah 6 Tahun di Makassar Dicabuli Sahabat Ayahnya

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas