Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Polisi Jadi Terdakwa Arisan Bodong, Korban Sebut Pelaku Main Drama Pura-pura Buta

Lusiana Sinuraya, istri seorang polisi, terseret kasus arisan atau jula-jula bodong yang mencapai ratusan juta rupiah.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Istri Polisi Jadi Terdakwa Arisan Bodong, Korban Sebut Pelaku Main Drama Pura-pura Buta
Tribun-Medan.com/Dedy Gunawan
Enam korban jula-jula memberikan kesaksian kasus penipuan dengan terdakwa Lusiana Sinuraya, istri seorang polisi, di Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (13/2/2020). 

Para korban pun kembali menyebutkan bahwa Lusiana berpura-pura, sebab selama ini bisa berjalan normal. 

"Orang abang foto aja dia (terdakwa) itu lagi sandiwara pura-pura kaku, itu dibawa sama anak dan suaminya itu," cetus korban.

Pada kasus terpisah, kasus arisan bodong dengan nilai mencapai Rp 600-an juta terjadi di Bangka.

Liana, mengaku kecewa dan meminta agar polisi segera memenjarakan tersangka DJP alias DW, oknum honorer Dukcapil Pemkab Bangka karena diduga pelaku arisan bodong.

Liana datang ke Polres Bangka bersama belasan ibu rumah tangga (IRT) lainnya, yang juga merupakan korban arisan bodong yang dimaksud.

"Saya sebagai salah satu korban arisan DJP. Kedatangan kami kesini mau menanyakan statusnya si DW, honorer di Capil Sungailiat itu apa?"

"Penyidik kepolisian bilang bahwa DW sudah dijadikan tersangka, tapi tidak bisa ditahan karena ada pertimbangan-pertimbagannya," kata Liana memulai penjelasan kepada Bangka Pos, Rabu (15/1/2020) di Mapolres Bangka.

Menurut Liana, penyidik kepolisian menyatakan, pertimbangannya DW koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi kembali perbuatan sehingga tidak ditahan.

BERITA TERKAIT

"Statusnya (DJP alias DW) tersangka tapi tidak ditahan, hanya tahanan luar," kata Liana masih mengutip keterangan penyidik kepolisian.

Padahal menurut Liana, para IRT korban arisan bodong sangat keberatan. Korban minta pelaku tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, tapi juga dijebloskan dalam ruang tahanan Polres Bangka.

"Ada sekitar enam ratusan juta rupiah yang tidak dibayar oleh tersangka pelaku ini (DJP) alias DW). Korbannya ada sekitar 50 orang, termasuk saya."

"Saya sendiri kerugian awalnya Rp 14 Juta, tapi sudah dibayar kemarin, jadi masih ada (sisa) sekitar Rp 9,8 Juta yang belum dibayar," katanya.

Lalu bagaimana pola arisan yang ditawarkan pelaku pada para korban? Dijelaskan Liana secara rinci.

"DW menawarkan. Misalnya saya main arisan sama dia. Misal saya hari ini butuh uang, padahal saya dapat arisannya harusnya bulan depan."

"Kemudian DW tawarkan ke bapak, dia bilang "pak mau beli arisan nggak karena saya Liana mau jual arisan, karena Liana lagi butuh uang, dijual murah," kata Liana meniru cara tersangka DW melakukan aksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas