Villa Kelapa Retreat di Jembrana Disegel Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang
Polda Metro Jaya menyegel Villa Kelapa Retreat di Banjar Dauh Pangkung, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Kasus penipuan investasi Villa Kelapa Retreat berbuntut panjang.
Seusai pemilik dinyatakan bersalah dan menjadi napi di Jakarta, kini penyidik Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum melakukan penyegelan Villa Kelapa Retreat di Banjar Dauh Pangkung, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali, Jumat (14/2/2020) siang.
Penyegelan dilakukan oleh beberapa anggota Polda Metro Jaya didampingi petugas Polres Jembrana.
Dalam penyegelan itu dipasang beberapa plang yang berada di beberapa titik.
Mulai dari pintu masuk dari jalan raya menuju lokasi vila, hingga ke dalam, di beberapa tempat di dalam lokasi vila.
Menurut seorang petugas Polda Metro Jaya yang enggan berkomentar banyak, penyegelan ini dilakukan atas dasar laporan dari pihak yang terkena penipuan.
Pihaknya menyidik karena ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pokoknya terkait TPPU," kata petugas berjaket biru dan berkacamata yang enggan disebut namanya.
Pantauan di lapangan, penyegelan vila ini berdampak pada pengosongan vila.
Semua tamu yang menempati kamar pun harus meninggalkan vila.
Penyegelan dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.
Penyegelan dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tim dari Polres Jembrana.
Pada papan penyegelan bertuliskan tanah dan bangunan sedang dalam proses penyidikan pihak Polda Metro Jaya.
Baca: Kata Fadli Zon Soal Gerindra Dukung Gibran di Pilkada Solo, Masinton: Udah Ngerti Rasa Martabak
Baca: Gading Akui Kagum dan Tulis Pesan untuk Raffi: Nikmati Hidup dengan Keluarga Tanpa Kamera dan Konten
Itu sesuai dengan Nomor LP: LP 1010/11/2017/PMJ Ditreskrimum tertanggal 27 Februari 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.