Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Villa Kelapa Retreat di Jembrana Disegel Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang

Polda Metro Jaya menyegel Villa Kelapa Retreat di Banjar Dauh Pangkung, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Villa Kelapa Retreat di Jembrana Disegel Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Petugas Polda Metro Jaya didampingi Manager Operasional Villa Kelapa Retreat, di Jembrana, Bali, Jumat (14/2/2020), melakukan penyegelan. Polisi menduga ada tindak pidana pencucian uang dalam investasi vila tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Kasus penipuan investasi Villa Kelapa Retreat berbuntut panjang.

Seusai pemilik dinyatakan bersalah dan menjadi napi di Jakarta, kini penyidik Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum melakukan penyegelan Villa Kelapa Retreat di Banjar Dauh Pangkung, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Bali, Jumat (14/2/2020) siang.

Penyegelan dilakukan oleh beberapa anggota Polda Metro Jaya didampingi petugas Polres Jembrana.

Dalam penyegelan itu dipasang beberapa plang yang berada di beberapa titik.

Mulai dari pintu masuk dari jalan raya menuju lokasi vila, hingga ke dalam, di beberapa tempat di dalam lokasi vila.

Menurut seorang petugas Polda Metro Jaya yang enggan berkomentar banyak, penyegelan ini dilakukan atas dasar laporan dari pihak yang terkena penipuan.

Petugas Polda Metro Jaya didampingi Manager Operasional Villa Kelapa Retreat, di Jembrana, Bali, Jumat (14/2/2020), melakukan penyegelan. Polisi menduga ada tindak pidana pencucian uang dalam investasi vila tersebut.
Petugas Polda Metro Jaya didampingi Manager Operasional Villa Kelapa Retreat, di Jembrana, Bali, Jumat (14/2/2020), melakukan penyegelan. Polisi menduga ada tindak pidana pencucian uang dalam investasi vila tersebut. (Tribun Bali/I Made Ardhiangga)

Pihaknya menyidik karena ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Rekomendasi

"Pokoknya terkait TPPU," kata petugas berjaket biru dan berkacamata yang enggan disebut namanya.

Pantauan di lapangan, penyegelan vila ini berdampak pada pengosongan vila.

Semua tamu yang menempati kamar pun harus meninggalkan vila.

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita.

Penyegelan dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tim dari Polres Jembrana.

Pada papan penyegelan bertuliskan tanah dan bangunan sedang dalam proses penyidikan pihak Polda Metro Jaya.

Baca: Kata Fadli Zon Soal Gerindra Dukung Gibran di Pilkada Solo, Masinton: Udah Ngerti Rasa Martabak

Baca: Gading Akui Kagum dan Tulis Pesan untuk Raffi: Nikmati Hidup dengan Keluarga Tanpa Kamera dan Konten

Itu sesuai dengan Nomor LP: LP 1010/11/2017/PMJ Ditreskrimum tertanggal 27 Februari 2017.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas