Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasien Klinik Aborsi Ilegal Paseban Kebanyakan karena Gagal KB, Pasien Bisa Dijerat Hukuman Pidana

"Pasiennya banyak, hampir seluruh Indonesia pasiennya," ujar Yusri. Terungkap bahwa, pasien kebanyakan pasangan yang gagal melakukan KB.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pasien Klinik Aborsi Ilegal Paseban Kebanyakan karena Gagal KB, Pasien Bisa Dijerat Hukuman Pidana
Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta
Rumah tempat praktik aborsi ilegal di Jalan Paseban Raya, Nomor 61, Jakarta Pusat 

Diperkirakan, janin itu berusia enam bulan.

"Pada saat kita lakukan penggeledahan di sana, kita temukan satu janin bayi 6 bulan yang sudah ada rambut."

"Lalu di kotak itu sekitar usia 4 bulan, jadi dua janin bayi yang berhasil kita temukan saat itu."

peralatan yang digunakan pelaku aborsi ilegal
peralatan yang digunakan pelaku aborsi ilegal (Kompas TV)

Para pasien yang melakoni tidak aborsi ini, bisa juga dijerat hukuman.

Sebab, Undang-Undang Kesehatan mengatur tentang ilegalitas aborsi.

Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar."

Kepolisian juga menegaskan hal tersebut.

Berita Rekomendasi

"(Pasien aborsi) juga bisa dihukum, kan ada dalam Undang-Undang Kesehatan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020) dikutip dari Kompas.com.

Sampai saat ini, polisi telah mengamankan tiga tersangka yakni dokter A, bidan RM dan SI.

Tidak hanya terjerat hukum karena melakukan tindak aborsi ilegal, para tersangka berpotensi dikenai tidak pidana pencucian uang.

Menurut Yusri, polisi tengah menyelidiki aliran dana para tersangka dari praktik aborsi ilegal itu.

"Tim mencoba memeriksa rekening yang bersangkutan (tersangka praktik aborsi ilegal) karena nanti kami akan mengarahkan ke dalam pasal Undang-Undang RI tentang TPPU," jelasnya.

Buang Janin ke Septic Tank

Sebelumnya, kepolisian mengungkap cara keji yang dilakukan pihak klinik, untuk menghilangkan jejak aborsi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas