Pasien Klinik Aborsi Ilegal Paseban Kebanyakan karena Gagal KB, Pasien Bisa Dijerat Hukuman Pidana
"Pasiennya banyak, hampir seluruh Indonesia pasiennya," ujar Yusri. Terungkap bahwa, pasien kebanyakan pasangan yang gagal melakukan KB.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Ifa Nabila
Diperkirakan, janin itu berusia enam bulan.
"Pada saat kita lakukan penggeledahan di sana, kita temukan satu janin bayi 6 bulan yang sudah ada rambut."
"Lalu di kotak itu sekitar usia 4 bulan, jadi dua janin bayi yang berhasil kita temukan saat itu."
Para pasien yang melakoni tidak aborsi ini, bisa juga dijerat hukuman.
Sebab, Undang-Undang Kesehatan mengatur tentang ilegalitas aborsi.
Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar."
Kepolisian juga menegaskan hal tersebut.
"(Pasien aborsi) juga bisa dihukum, kan ada dalam Undang-Undang Kesehatan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020) dikutip dari Kompas.com.
Sampai saat ini, polisi telah mengamankan tiga tersangka yakni dokter A, bidan RM dan SI.
Tidak hanya terjerat hukum karena melakukan tindak aborsi ilegal, para tersangka berpotensi dikenai tidak pidana pencucian uang.
Menurut Yusri, polisi tengah menyelidiki aliran dana para tersangka dari praktik aborsi ilegal itu.
"Tim mencoba memeriksa rekening yang bersangkutan (tersangka praktik aborsi ilegal) karena nanti kami akan mengarahkan ke dalam pasal Undang-Undang RI tentang TPPU," jelasnya.
Buang Janin ke Septic Tank
Sebelumnya, kepolisian mengungkap cara keji yang dilakukan pihak klinik, untuk menghilangkan jejak aborsi.