Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jeritan Hati Ibu dari Siswi SMA yang Hamil karena Berhubungan Intim dengan Adiknya yang Masih SD

YM (48), ibu siswi SMA SHF (18), tersangka pembuang bayi hasil hubungan terlarang sedarah ( incest) dengan adiknya IK (13)yang masih SD, mengaku sedih

Editor: Sugiyarto
zoom-in Jeritan Hati Ibu dari Siswi SMA yang Hamil karena Berhubungan Intim dengan Adiknya yang Masih SD
Tribun Lampung
Ilustrasi: Dihamili Adik yang Masih SD, Siswi SMA di Sumbar Buang Bayinya 

TRIBUNNEWS.COM, PASAMAN - YM (48), ibu siswi SMA SHF (18), tersangka pembuang bayi hasil hubungan terlarang sedarah ( incest) dengan adiknya IK (13) yang masih SD, mengaku sangat sedih dan menyesal atas apa yang terjadi pada anak-anaknya.

YM mengaku menyesal tidak memperhatikan kondisi anak-anaknya sehingga menyebabkan kedua anak kandungnya melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Hubungan intim kakak dan adik itu bahkan menyebabkan sang kakak, SHF, hamil.

"Ibunya sedih dan menyesal," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Menurut Lazuardi, karena keadaan ekonomi membuat YM kurang memperhatikan anak-anaknya.

Apalagi, YM sudah bercerai sehingga harus membanting tulang menyekolahkan empat orang anaknya.

"Berdasarkan keterangan YM, dia terpaksa kurang memperhatikan anak-anaknya karena keadaan ekonomi. Tiap pagi sudah pergi ke sawah sehingga anak-anaknya tidak ada yang mengurus," kata Lazuardi.

Keadaan ekonomi dan perceraian, berimbas ke perilaku anak YM hidup bersama empat anaknya yang masih sekolah di Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

Berita Rekomendasi

YM sendiri, kata Lazuardi pernah curiga ke SHF saat anaknya hamil.

Namun, saat ditanya SHF menghindar dan mengatakan sakit gigi.

"Awalnya dia tidak tahu, tapi pas tahu di kantor polisi, YM sedih dan terlihat menyesal," jelas Lazuardi.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Berhubungan intim dengan adik yang masih SD

Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orang tuanya sendiri, SHF dan kemudian polisi melakukan penangkapan.

Kepada polisi SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) yang masih duduk kelas 6 SD sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.

Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Ibu Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Adik: Saya Sedih dan Menyesal"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas