Polisi Gerebek Rumah di Jalan Rahayu Kota Bandung yang Dijadikan Pabrik Kosmetik Ilegal
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggerebek sebuah rumah di Jalan Rahayu, Kelurahan Rancacili yang memproduksi berbagai kosmetik ilegal.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menggerebek sebuah rumah di Jalan Rahayu, Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung yang memproduksi berbagai kosmetik ilegal tanpa izin edar.
Penggerebekan dilakukan oleh Subdit Ditres Narkoba yang dipimpin langsung AKBP Herry Affandi, pada Rabu, 18 Februari 2020.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan Erna Christina alias EC yang diduga menjadi pemilik rumah yang memproduksi berbagai macam kosmetik tidak layak pakai.
"Jadi rumah produksi ini memproduksi kosmetika yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan tidak memiliki izin edar," ujar Direktur Rerserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Jumat (21/2/2020).
Baca: Jakarta Kembali Dilanda Banjir, 18 RW Terendam dan Ketinggian Air Capai 80 Cm
Baca: Dua Warga Perumahan Batan Indah Positif Terpapar Limbah Radioaktif
Penggerebekan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, soal adanya peredaran kosmetik tanpa izin edar di wilayah Kota Bandung.
Berbekal informasi tersebut, ujar Enggar, tim Subdit Satu melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
Dari hasil penggerebekan, diketahui bahwa rumah tersebut dijadikan sebagai tempat produksi dan tempat penyimpanan produk-produk kosmetika yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan.
Sejumlah barang bukti seperti cairan kimia dan bahan-bahan produksi kosmetik serta kosmetik siap edar diamankan polisi sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, polisi juga amankan beberapa alat produksi kosmetik yang ada di rumah tersebut.
"Mereka membuat dan menjual produk kosmetika tersebut melalui online dengan akun Sintren Olshop di aplikasi Shopee. Home industry kosmetika miliknya telah beroperasi di rumah tersebut sejak bulan juli 2019 sampai dengan sekarang dan memiliki beberapa orang karyawan," ucapnya.
Baca: Ditanya Pilih Jadi Gubernur Jakarta atau Menteri Pengganti di Kabinet Jokowi, Risma: Saya Takut
Baca: Diberi Minuman Lalu Pingsan, Gadis Anak Pemulung Ini Direnggut Kesuciannya
Akibat perbuatannya, EC yang merupakan pemilik usaha dari pembuatan kosmetik tersebut diamankan polisi.
EC diancam pasal 196 dan Pasal 197 UURI NO.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polda Jabar Gerebek Rumah yang Jadi Pabrik Kosmetik Ilegal, Produknya Dijual di Marketplace