FAKTA Kepala Sekolah SD Cabuli Siswi hingga SMA: Selama 4 Tahun, Lokasi di Sekolah hingga Penginapan
Seorang kepala sekolah SD di Kuta Utara, Badung, Bali, IWS (43) menjadi pelaku pencabulan terhadap siswinya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang kepala sekolah SD di Kuta Utara, Badung, Bali, IWS (43) menjadi pelaku pencabulan terhadap siswinya.
Saat ini, IWS telah ditetapkan menjadi tersangka, dan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya itu, IWS mendapat ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Hukuman yang dimaksud dapat ditambah sepertiga, karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan pada pasal 81 ayat 3.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, tersangka mencabuli korban sejak Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.
Perbuatan IWS terungkap setelah ada laporan dari pembina pramuka kepada orangtua korban.
Guru tersebut mengungkapkan, korban telah disetubuhi IWS sejak masih kelas VI SD hingga kelas X SMA.
Sehingga, tersangka sudah berulang kali menyetubuhi korban.
Baca: Terungkap Rayuan Maut Pemuda 17 Tahun Nekat Cabuli 6 Perempuan di Yogyakarta, Satu Korban Hamil
Baca: Kepala Sekolah SD Nekat Cabuli Muridnya Selama 4 Tahun, Pertama Kali Aksi Dilakukan di Ruang Kepsek
Laurens mengatakan, tersangka berjanji kepada korban untuk dijadikan pacar.
Janji tersebut digunakan IWS untuk merayu korban agar menurutinya berhubungan badan.
"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Menurutnya, IWS menjalankan aksinya tersebut di tempat yang berbeda-beda.
Tempat tersebut mulai dari ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung dan rumah tersangka.
Bahkan, korban juga sempat diajak ke beberapa penginapan di wilayah Kuta Utara.