Kepsek yang Cabuli Siswi SMA Selama 4 Tahun Sempat Jadi Pembimbing Olimpiade, Begini Faktanya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung menjelaskan, kasus pencabulan dilakukan tersangka sejak Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.
Editor: tribunjakarta.com
TRIBUNNEWS.COM - Sosok oknum kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, Bali, IWS (43) telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pencabulan terhadao siswinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo menjelaskan, kasus pencabulan dilakukan tersangka sejak Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.
Perbuatan pelaku akhirnya terungkap setelah ada laporan dari pembina pramuka kepada orangtua korban.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sang guru itu menyampaikan kepada orangtua jika anaknya telah disetubuhi oleh tersangka.
Setelah dilakukan konfirmasi, korban kemudian mengakui telah disetubuhi tersangka sejak duduk di kelas VI SD.
Pencabulan dilakukan oknum kepala sekolah itu berulang kali hingga korban duduk di kelas X SMA.
Pelaku berhasil memperdaya korban hingga menuruti kemauannya dengan cara merayu korban.
"Motifnya pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," jelas Laurens.