Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Tragedi Susur Sungai Minta Maaf, Ini Alasannya Jadikan Sungai Lokasi Outbond

Tersangka IYA di depan media dan polisi memberi klarifikasi, rasa penyesalan dan meminta maaf pada keluarga korban sambil menahan air mata.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Tersangka Tragedi Susur Sungai Minta Maaf, Ini Alasannya Jadikan Sungai Lokasi Outbond
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. 

Wakapolres Sleman Kompol Akbar Bantilan saat konferensi pers Selasa (25/2) mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, telah cukup mendapatkan alat bukti sehingga penyidik menambah daftar tersangka yang semula YIA bertambah dua orang yakni R dan DS.

"Ketiga pembina ini sama sekali tidak ada kesiapan, sementara gejala alam sudah terbaca, cuaca mendung, dan ada tanda gerimis, dan siswa hanya bisa menurut," ujarnya.

PENGAKUAN Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Ditanya Alasan Gelar Susur Sungai

"Ketiganya punya sertifikat dalam hal kepramukaan tapi kesiapan itu yang tidak dipikirkan dan berdampak pada siswa-siswi," imbuhnya. 

Berdasarkan fakta hasil pemeriksaan, dari tujuh pembina yang bertugas saat itu, hanya empat yang ikut susur sungai.

"Bisa dibayangkan 200-an siswa hanya diampu empat pembina," ucapnya

Sedangkan tiga tersangka ini justru tidak ikut. Padahal, lanjut Akbar, ide dan penentuan lokasi dari tiga orang ini.

TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka  inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka.
TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

Ia juga menjelaskan bahwa kepala sekolah sudah diperiksa dan dari keterangannya kepala sekolah tidak dilapori kegiatan susur sungai hari itu. Kegiatan hari itu di luar kontrol sekolah.

Berita Rekomendasi

Dan dalam kasus ini, poin yang ditekankan adalah pembina yang mengontrol dan menggiring 249 siswa dalam susur sungai Sempor.

"Justru IYA tidak ikut turun (ke sungai), bahkan pergi keperluan transfer uang di bank. Setelah kejadian baru datang untuk ikut membantu. Padahal kejadian itu sekejap, pembina yang ikut turunpun ikut terseret," bebernya.

Baca: Kronologi Penangkapan Suami yang Bunuh Istri Sendiri di Depan Anak-Anak Mereka di Sidoarjo

Baca: Viral Video Mesum Muda-Mudi Lamongan Berzina, Ini Siasat Licik Pelaku Kelabui Calon Istrinya

Baca: Soal Manuver Mahathir Mohamad, Anwar Ibrahim: Saya Kaget, Ini Adalah Pengkhianatan

Baca: Video TikTok Berlatar Adegan Mesum Muda-mudi Ternyata Trik Jualan Muncikari

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rudy Prabowo menambahkan bahwa kegiatan Pramuka di SMPN 1 Turi dilakukan setiap hari Jumat mulai pukul 13.30-15.30.

Sedangkan kegiatan susur sungai dilakukan  satu kali dalam satu semester.

Terakhir susur sungai dilakukan tahun 2019 dan titiknya berada di utara lokasi kejadian sekarang.

"Inisiator IYA, dan tiga orang ini yan punya sertifikat keahlian jadi harus tahu manajemen risiko dari perencanaan hingga pelaksanaan. Tiga orang ini yang paling bertanggung jawab tapi tak ada upaya yang kita lihat. Itulah kenapa kita berani menetapkan tersangka," bebernya.

Sedangkan terkait kemungkinan bertambahnya tersangka, Rudy menekankan bahwa pihaknya tidak mau berandai-andai. Penyidik selalu memeriksa sesuai fakta hukum yang ada.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas