Tersangka Tragedi Susur Sungai Minta Maaf, Ini Alasannya Jadikan Sungai Lokasi Outbond
Tersangka IYA di depan media dan polisi memberi klarifikasi, rasa penyesalan dan meminta maaf pada keluarga korban sambil menahan air mata.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
"Dari perencanaan dan diskusi-diskusi, tidak ada yang membahas soal safety. Saat pelaksanaan juga tidak ada alat keselamatan diri misal pelampung atau tali. Itu yg tidak diperhitungkan sama sekali sejak perencanaan. Bahkan rencana susur sungai baru muncul sehari sebelumnya, di hari kamis, lewat grup WA. Jadi memang minim persiapan," tegasnya.
Ia menuturkan bahwa IYA baru datang untuk membantu setelah ada yang meneleponnya. Dan dari keterangannya yang bersangkutan, IYA mengaku sudah memahami wilayah susur sungai
"Tapi dia tidak ada inisiatif untuk mengecek bagaimana kondisi sungai beberapa hari sebelumnya. Saat itu sering hujan dan air di sungai juga sering banjir," imbuhnya.
Ketiga tersangka dijatuhi hukuman PASAL 359 KUH Pidana Pasal 360 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau hukuman kurungan satu tahun.
Polisi juga mengamankan 45 barang bukti kasus Susur Sungai Sempor.
(Tribunjogja.com, Dwi Latifatul Fajri)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Permintaan Maaf Pembina Pramuka Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi . . ., https://jogja.tribunnews.com/2020/02/25/permintaan-maaf-pembina-pramuka-tersangka-tragedi-susur-sungai-smpn-1-turi?page=all.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.