Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Bunuh & Buang Jasad Anak ke Gorong-gorong karena Uang Study Tour, Ini Klarifikasi Sekolah

Seorang ayah di Tasikmalaya tega membunuh anak kandungnya sendiri, setelah terus merengek meminta uang untuk study tour ke Bandung sebesar Rp 400 ribu

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ayah Bunuh & Buang Jasad Anak ke Gorong-gorong karena Uang Study Tour, Ini Klarifikasi Sekolah
TribunJabar.com/Firman Suryaman
ayah buang jasad anaknya di gorong-gorong depan sekolah 

Setelah ada peristiwa pembunuhan tersebut, pihak sekolah tetap akan melaksanakan kegiatan tersebut pada 6 Maret 2020 mendatang.

"Study tour ke Bandung ini pergi ke tempat bersejarah. Kalau murid yang tidak ikut di hari itu akan belajar seperti biasa di kelas karena sama-sama belajar," imbuh Saefulloh.

Delis Sulistina (13) siswi SMP Tasikmalaya tewas di gorong-gorong dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri, Kamis (27/2/2020).
Delis Sulistina (13) siswi SMP Tasikmalaya tewas di gorong-gorong dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri, Kamis (27/2/2020). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Pengakuan Ayah Delis

Sebelumnya, pelaku mengaku tega membunuh Delis, karena kesal dimintai uang untuk biaya study tour ke Bandung sebesar Rp 400 ribu.

Saat itu, korban terus merengek, sedangkan Budi hanya mempunyai uang sebesar Rp 200 ribu dan pinjam uang ke orang lain Rp 100 ribu.

Setelah uang dengan total Rp 300 ribu itu diberikan kepada Delis, anaknya tetap meminta diberi uang Rp 400 ribu.

Pelaku akhirnya mengajak Delis ke rumah kosong pada Kamis (23/1/2020).

Baca: Kekejaman Ayah Bunuh Siswi SMP & Masukkan Jasad ke Gorong-gorong, Ini Fakta Lengkapnya

Baca: Perasaan Wati Tiap Kali Lewat Gorong-gorong Tempat Jasad Anaknya Dibenamkan Oleh Suami

Berita Rekomendasi

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto mengatakan, Delis lalu dicekik hingga tewas di tangan ayahnya sendiri.

"Uang Rp 300 ribu itu diberikan kepada Delis. Tapi korban masih merengek meminta Rp 400 ribu."

"Tersangka kemudian mengajak korban ke rumah kosong, dan di situlah korban dicekik hingga meninggal," kata Anom, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (27/2/2020).

Budi dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara dan ditambah 5 tahun karena statusnya sebagai ayah kandung.

"Jadi ini bukan pembunuhan berencana sehingga kami menerapkan UU Perlindungan Anak," ungkapnya.

"Tersangka marah dan kesal sehingga secara spontan mencekik leher putrinya sendiri," lanjut Anom.

Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto merilis pengungkapan kasus siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang tewas di gorong-gorong sekolahnya, Kamis (27/2/2020) siang.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto merilis pengungkapan kasus siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang tewas di gorong-gorong sekolahnya, Kamis (27/2/2020) siang.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Alasan Diajak ke Rumah Kosong

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas