Honorer Mamuju Sebar Video Mesum Berdua, Gara-Gara Sang Mantan akan Menikah
WA mengatakan akan mengancam menyebarkan video mesumnya dengan A jika mantan pacarnya tersebut tak membatalkan pernikahan
Editor: Eko Sutriyanto
Lebih lanjut Japar mengatakan, dari ponsel WA, ditemukan ada 13 video dan beberapa foto tak senonoh.
Pelaku dan korban ternyata memang pernah berpacaran empat tahun.
Mereka disebut sudah sering melakukan hubungan suami istri saat masih menjalin asmara.
Hubungan suami istri dilakukan di beberapa tempat, misalnya di rumah WA, rumah tante WA, dan rumah korban.
"(Pelaku) bahkan sudah tidak mengingat semua di mana saja karena saking seringnya dilakukan," ujar Japaruddin.
Untuk menyelidiki video tersebut, polisi bahkan sampai melibatkan sejumlah ahli dan Kementerian Kominfo.
Video itu juga dikirimkan ke labfor Makassar.
Saat ini, pelaku telah mengakui video tersebut direkam secara langsung saat mereka berhubungan badan.
Korban tak menyadari video dan foto tersebut bakal digunakan WA untuk mengagalkan pernikahannya.
"Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak," ujar Japaruddin.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sakit Hati Mantan Pacar Nikahi Cowok Lain, Pria Mamuju Ini Sebar Video Mesumnya, Dikirim ke Keluarga