Jual Kosmetik Pemutih Kulit, Abdi Fahrizal Diringkus Polisi
Abdi Fahrizal ditangkap polisi karena menjual kosmetik pemutih kulit ilegal di Samarinda.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Abdi Fahrizal ditangkap polisi karena menjual kosmetik pemutih kulit ilegal di Samarinda. Ternyata tahun 2015 lalu dia juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Abdi Fahrizal (38), warga Jalan HAM Rifadin Perum Grand Taman Sari Cluster Ambalat Blok C5 No.16, Kelurahan Harapan Baru Loa Janan Ilir, Samarinda kembali dibekuk jajaran Reskrim Polsek Samarinda Seberang pada Sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 13.00 Wita.
Ia dibekuk karena menjual kosmetik ilegal untuk pemutih kulit yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan melalui jalur laut.
Terungkapnya hal tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, adanya seorang pelaku yang menjual perlengkapan kosmetik ilegal di Jalan Bung Tomo RT 03 No.12 Kelurahan Sungai Keledang Samarinda Seberang, tepatnya di Toko Tiara Cosmetic.
Namun sebelumnya petugas melakukan pengecekan ke gudang pelaku yang hanya berjarak 100 meter dari toko milik pelaku.
Saat tiba, petugas mendapati pelaku yang saat itu sedang menyusun barang-barangnya dan pelaku langsung diamankan bersama barang bukti 21 dus, dengan 50 jenis kosmetik, dengan total 14.732 kemasan.
"Jadi, ternyata pelaku ini pernah kami amankan juga pada tahun 2015 dengan kasus yang sama dan divonis 3,5 bulan penjara," kata Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo kepada wartawan, Senin (2/3/2020).
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, kosmetik ilegal tersebut dari Sulawesi Selatan dan dipasarkan di Samarinda.
Baca: Ini Asal-usul Nama Starbucks, Apa Makna Logo yang Merupakan Peri Laut?
Baca: Ungkap Kondisi Irish Bella saat Bayi Kembarnya Wafat dalam Kandungan, Ammar Zoni: Bikin Merinding
"Dari pengakuannya, barang dari Sulawesi Selatan dikirim melalui kapal dan pelaku mengambil di pelabuhan," tandasnya.
Sementara, pengakuan dari pelaku dirinya telah menjalankan bisnis tersebut dua bulan belakangan terakhir.
"Barangnya saya pesan sendiri dan ambil di pelabuhan," katanya.
Saat ditanya soal ilegal tidaknya kosmetik tersebut, pelaku mengaku mengetahui hal tersebut.
"Iya, saya tahu," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 Jo 106 (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 62 ayat 1 Jo padal 8 (1) huruf a dan g Uu No.8 Tahun 1999 tentang konsumen, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Abdi Fahrizal Ditangkap Polisi Jual Pemutih Kulit Ilegal di Samarinda, 2015 Juga Pernah Ditangkap