Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cemburu Liat Facebook, Rudianto Jauh-jauh dari Madura ke Bali untuk Membunuh Istri Sirinya

Rudianto divonis bersalah karena telah membunuh istri sirinya, Halimah. Rudianto tega membunuh Halimah karena berlatar cemburu.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Cemburu Liat Facebook, Rudianto Jauh-jauh dari Madura ke Bali untuk Membunuh Istri Sirinya
Pixabay
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Rudianto (45) tampak tenang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/3/2020).

Oleh majelis hakim, pria asal Sampang Madura ini dihukum 16 tahun penjara.

Rudianto divonis bersalah karena telah membunuh istri sirinya, Halimah.

Rudianto tega membunuh Halimah karena berlatar cemburu.

Atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa pun menyerahkan kepada tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Peradi Denpasar untuk menyampaikan tanggapan.

"Terimakasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi dengan terdakwa, terhadap putusan ini kami menerima," ujar I Putu Aris Pratama Darmika selaku anggota penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan I Made Pasek.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan belum bersikap dan menyatakan masih pikir-pikir.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuntut Rudianto dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Meski putusan lebih ringan dibandingkan tuntutan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Untuk itu terdakwa dinyatakan, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa Halimah.

Oleh karena itu, Rudianto yang keseharian bekerja sebagai buruh proyek ini dijerat Pasal 340 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudianto dengan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.

Pula dalam amar putusan, majelis hakim mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan menjatuhkan putusan.

Hal yang memberatkan disebutkan, terdakwa sengaja merencakan pembunuhan lantaran sakit hati.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas