Kasus Dugaan Ayah Perkosa Anak Tiri: Terjadi Sejak Korban Kelas 6 SD, Dilakukan Saat Istri ke Pasar
Dugaan pemerkosaan dan pencabulan itu dilakukan DN di rumahnya ketika sepi, yakni ketika sang istri sudah ke pasar untuk berjualan.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Qontasson membenarkan adanya laporan tersebut.
"Untuk perkaranya ditangani oleh Polsek Ambulu. Kami dari Unit PPA Polres Jember memberikan back-up. Pelakunya adalah ayah tiri," ujar Jumbo, Kamis (5/3/2020).
Dugaan pemerkosaan dan pencabulan itu dilakukan DN di rumahnya ketika sepi, yakni ketika sang istri sudah ke pasar untuk berjualan.
Istri DN sehari-hari berjualan di pasar desa setempat. Karena tidak pernah ketahuan, DN kerap melakukan aksinya itu.
Kini DN telah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Ambulu. Polisi menjerat DN memakai Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibat tindak kekerasan seksual itu, korban diduga trauma dan kini tinggal bersama ayah kandungnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cewek 16 Tahun di Jember Jadi Budak Seks Bapak Tiri Sejak Kelas 6 SD, Dilakukan saat Istri ke Pasar, https://suryamalang.tribunnews.com/2020/03/05/cewek-16-tahun-di-jember-jadi-budak-seks-bapak-tiri-sejak-kelas-6-sd-dilakukan-saat-istri-ke-pasar?page=all.