Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Penetapan Tersangka Bupati Waropen: Massa Bakar Kantor Bupati, Polisi Beri Tembakan Peringatan

Bupati Waropen Yermias Bisai ditetepkan sebagi tersangka penerima gratifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ifa Nabila
zoom-in FAKTA Penetapan Tersangka Bupati Waropen: Massa Bakar Kantor Bupati, Polisi Beri Tembakan Peringatan
ISTIMEWA via KOMPAS.com
Massa membakar kantor bupati Waropen, Jumat (6/3/220), setelah Yeremias Bisai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi Rp 19 miliar. 

Penetapan Bupati Waropen Yermias sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Kejaksaan Tinggi berujung pada aksi pembakaran Kantor Bupati Waropen.

Mengutip dari Kompas.com, massa membakar Kantor Bupati Waropen dan kantor pemerintahan yang ada di sekitarnya, Jumat (6/3/2020) pagi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Waropen AKBP Suhadak.

"Pemicu perusakan ini lantaran mereka tidak terima adanya penetapan status tersangka terhadap bupati atas kasus gratifikasi," ujar Suhadak.

Mengenai jumlah kerusakan yang ditimbulkan atas aksi itu, Suhandak belum dapat menginformasikan.

Pasalnya, hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan.

Baca: Peduli Papua, Pimpinan MPR, DPR dan DPD Tinjau Pembangunan Perumahan dan Pasar di Wamena

Baca: Pemekaran Papua Diharapkan Tetap dalam Kerangka Otonomi Khusus

Polisi lepaskan tembakan peringatan

Berita Rekomendasi

Saat massa merusak dan membakar Kantor Bupati Waropen dan kantor pemerintahan, petugas kepolisian sempat mencoba membubarkan massa.

Hal tersebut dilakukan dengan cara mengeluarkan tembakan peringatan ke udara.

"Sempat kami redam aksi tersebut dengan beberapa kali tembakan peringatan dan saat ini situasi sudah kondusif."

"Kami juga telah kumpulkan dan selanjutnya akan berikan pemahaman dan arahan," kata Suhandak sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Dhias Suwandi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas