Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Barang Bukti Cukup, 5 Pelajar Peleceh Siswi SMK Jadi Tersangka & Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

5 pelajar pelaku pelecehan pada siswi SMK di Bolaang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Octavia Monalisa
zoom-in Barang Bukti Cukup, 5 Pelajar Peleceh Siswi SMK Jadi Tersangka & Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Pennington Country Sheriff's Office, TribunManado.com
Ilustrasi penjara (kiri), pelajar pelaku pelecehan tengah diperiksa polisi (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM - Lima pelajar yang ikut melakukan pelecehan pada seorang siswi SMK di Bolaang, Sulawesi Utara kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Niat hati hanya membuat lelucon, nasib kelima pelajar asal Bolaang, Sulawesi Utara kini justru terancam masuk bui.

Aksi brutal mereka terbongkar setelah sebuah video viral menunjukkan kelima pelajar tersebut sedang melecehkan temannya sendiri tanpa ampun.

Kini kelima pelajar itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan terhadap siswi SMK.

Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga siswa dan dua siswi yang merupakan teman akrab dari korban.

 UPDATE 10 Fakta Siswi SMK Digerayangi 5 Pelajar, Terpukulnya Kepsek Hingga Geramnya Menteri PPPA

Tiga siswi tersebut berinisial R, N, dan P.

Sedangkan kedua siswi yang turut melakukan pelecehan adalah berinisial N dan P.

Berita Rekomendasi

Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana mengatakan penetapan tersangka pada kelima pelajar tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada hari ini, Selasa (3/10/2020).

Idra Praman mengatakan penetapan tersangka juga berdasarkan pada barang bukti yang ada.

Dari barang bukti yang ada, Indra mengaku itu sudah cukup untuk menetapkan lima pelajar tersebut sebagai tersangka.

HALAMAN SELANJUTNYA =======================>

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas