Ganja 1 Kilogram Dikirim Napi di Dalam Tahanan Lapas, Pengedarnya Dicokok
Tersangka Suwaji mengaku memperoleh ganja dari temannya yang dihubungi melalui sambungan telepon
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto membekuk sindikat pengedar ganja antar kota yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Tersangka Suwaji (37) usai bertransaksi ganja di kediamannya Dusun Rejosari, Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, Rabu (4/3/2020).
Polisi menemukan barang bukti 1 kilogram ganja kering siap edar saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan terungkapnya kasus pengedar ganja ini adalah bagian dari Operasi Bina Kusuma oleh jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto dan merupakan tangkapan dengan baran bukti terbesar dalam kurun satu tahun terakhir.
"Pengedaran ganja ini berat total 1 kilogram yang bisa kami amankan dan belum terjual sama sekali," ujarnya di Mapolres Mojokerto kepada Tribunjatim.com, Selasa (10/3/2020).
Baca: Iuran BPJS Batal Naik, Mahfud MD Sebut Pemerintah Ikuti Putusan, Ganjar Pranowo: Pasti Rakyat Senang
Baca: Kementerian PUPR Siapkan SDM Konstruksi Muda yang Andal
Baca: Michelin Indonesia Manfaatkan Pabrik Multistrada untuk Produksi Ban Mobil dan Motor
Ia mengatakan hasil pemeriksaan tersangka bahwa ganja tersebut dikirim oleh seseorang diduga adalah sindikat pengedar narkoba yang kini masih diburu keberadaannya. Pengedaran ganja ini didug kuat dikendalikan oleh narapidana dari dalam tahanan.
"Kami memperoleh informasi bahwa peredaran ganja ini juga dikendalikan oleh seorang narapidana narkotika yang masih mendekam di dalam Lapas," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Masih kata Feby, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut terkait peran tersangka dalam pengedaran ganja yang ditengerai bekerjasama dengan narapidana. Dipastikan ganja kering ini berasal dari luar daerah Mojokerto.
"Tersangka memilah 1 kilogram ganja menjadi beberapa poket dari beberapa ukuran siap edar," ujarnya kepada Tribunjatim.com.
Dikatakannya, tersangka menjual satu poket ganja paket hemat yang dikemas di dalam plastik klip seberat 1,7 gram berharga Rp.50 ribu. Ganja kering dalam kemasan amplop seberat 30 gram senilai Rp.500 ribu.
"Hasil tes urine tersangka juga positif sebagai pengguna narkoba," terangnya.
Tersangka Suwaji mengaku memperoleh ganja dari temannya yang dihubungi melalui sambungan telepon.
Tersangka selalu memperoleh keuntungan dari setiap kali transaksi ganja.
"Barang ini (Ganja, Red) punya orang saya disuruh untuk menjualkan dapat uang Rp. 250 ribu," ujarnya.
Tersangka keblinger dengan keuntungan itu sehingga nekat mengedarkan ganja.
Tersangka bapak satu anak ini terpaksa melakoni bisnis haram ini lantaran penghasilannya sebagai pekerja proyek tidak cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya.
"Saya iseng bantu menjualkan ganja hanya ingin menambah penghasilan saja ya kerja sampingan, saya kapok tidak mau lagi," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ganja 1 Kilogram Dikirim Napi di Dalam Tahanan Lapas, Pengedarnya Dicokok Polisi Mojokerto,