Kawanan Jambret di Indramayu Nekat Beraksi di Depan Markas TNI, Korbannya Istri Prajurit
WND (39) beraksi melakukan penjambretan terhadap istri prajurit di depan Makodim 0616/Indramayu di Jalan Gatot Subroto, Indramayu, Jawa Barat.
Editor: Adi Suhendi
Tribuncirebon.com/handhika Rahman
Para tersangka Curas saat digelandang polisi di Mapolres Indramayu, Senin (23/3/2020).
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Residivis Jambret di Indramayu Ini Berani Jambret Istri Prajurit di Depan Markas TNI