Warga Ciamis yang Mau Poligami atau Cerai Tunggu 14 Hari Karena Efek Corona
Bagi pasangan suami isteri warga Ciamis maupun Pangandaran yang semula berniat untuk bercerai
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – Bagi pasangan suami isteri warga Ciamis maupun Pangandaran yang semula berniat untuk bercerai sebaiknya tunda dulu.
Maklum terhitung sejak Senin (23/3) Pengadilan Agama (PA) Ciamis tidak menerima pendaftaran perkara sampai Kamis (9/4).
Layanan penerimaan perkara baru ditutup selama 14 hari kerja.
“Sementara perkara lama yang sudah jalan tetap berjalan sesuai jadwal. Yang ditunda hanya pendaftaran perkara baru,” ujar Ketua PA Ciamis, Drs H Anang Permana SH MH yang didampingi Humas PA Ciamis, H Nandang Hasanudin SH kepada Tribun dan wartawan lainnya, Selasa (24/3).
Pendaftaran pekara baru yang ditunda selama 14 hari kerja tersebut tidak hanya perkara talak cerai, gugat cerai tetapi juga permohonan isbat nikah, dispensasi nikah, izin poligami dan permohonan lainnya.
Baca: Alami Stres Akibat Informasi Berlebih Soal Corona? Ini Cara Mengatasinya
Baca: ODP Covid-19 di Kalbar Melonjak Menjadi 1.829 Orang, Pasien Positif Dua Orang
“Pendaftaran perkara baru ditunda mulai Senin (23/3) sampai Kamis (9/4), tunda selama 14 hari kerja,” katanya.
Sidang perkara lama yang sudah terjadwal tetap berlangsung seperti sid-ang untuk putusan.
Kalau sidangnya ditunda, jadwal sidang tundanya harus setelah tanggal 9/4.
Bagi mereka yang berperkara (tergugat maupun penggugat, atau pemohon) yang menunggu waktu sidang, di ruang tunggu, diatur jarak duduknya jangan sampai berdekatan.
Juga disediakan sejumlah handsanitizer di ruang tunggu maupun di pintu masuk PA Ciamis.
Ketika siding berlangsung, di ruang siding, memang person yang berada di ruang sidang memang sedikit, hanya dibawah 10 orang. Terdiri dari majelis hakim (3 orang), painter (1), penggugat/tergugat (2) dan saksi (1). Tidak ada pengunjung sid-ang.
PA Ciamis pada tanggal 23/3 sampai 9/4 tersebut tak hanya menutup pendaftaran perkara secara manual dan online. Tetapi juga menutup layanan pos bantuan hukum (posbakum).
Jam layanan juga berubah dari semula mulai pukul 08.30 sampai 15.00 jadi mulai jam 08.30 sampai jam 12.00.
Tentang tutupnya pendaftaran perkara baru ini pihak PA Ciamis sudah memasang pengumuman secara online di website maupun medsos.