Kepala Kampung di Pesisir Selatan Sumbar Dianiaya Warga Usai Menempel Pengumuman Larangan Berkumpul
Baktiar Buyung, seorang Kepala Kampung di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diduga dianiaya saat mensosialisasikan larangan berkumpul
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Baktiar Buyung, seorang Kepala Kampung di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diduga dianiaya saat mensosialisasikan larangan berkumpul untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kepala kampung itu dipukul setelah dia menempel selebaran pengumuman larangan berkumpul di Koto Rawang Nagari Lakitan Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Peristiwa itu terjadi Jumat (3/4/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Lengayang Iptu Beny Hari Muryanto, saat dihubungi TribunPadang.com lewat sambungan telepon, Sabtu (4/4/2020) membenarkan hal tersebut.
"Ketua Kampung dipukul orang saat sosialisasikan bahaya Covid-19 dan kejadiannya terjadi pada Jumat (3/4/2020)," katanya, Sabtu (4/4/2020).
Kapolsek menuturkan kronologis kejadian, saat itu Kepala Kampung Koto Rawang menempelkan selebaran yang berisi pengumuman tentang bahaya Covid-19.
"Selebaran berisi agar warga tidak berkumpul. Cuma, ada warga yang sedang bermain domino di warung," katanya.
Baca: Aurel Hermansyah Mengaku Cinta Atta Halilintar, Azriel: Dulu Kayaknya Kakak Enggak Suka sama Dia?
Baca: UPDATE 8,5 Juta Pelanggan Telah Dapat Token Gratis, PLN Jelaskan Cara Akses www.pln.co.id dan via WA
Saat menempelkan selebaran berisi larangan untuk berkumpul tersebut, Kepala Kampung juga melarang warga bermain domino bersama-sama.
Akibat pelarangan itu, kemudian terjadi cekcok.
"Cekcok terjadi setelah menempelkan larangan untuk berkumpul-kumpul," katanya.
Seorang dari warga yang bermain domino mengadu pada pamannya.
Paman warga yang bermain domino ini langsung mendatangi dan memukul kepala kampung.
"Dan, pamannya langsung mendatangi serta memukul Kepala Kampung Koto Rawang," katanya.
"Korban mengalami memar di bagian wajah. Untuk kasus ini akan kita lanjutkan proses hukumnya," katanya.
Ia menjelaskan pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Sosialisasikan Bahaya Corona, Kepala Kampung di Pesisir Selatan Dipukul Gara-gara Larang Berkumpul