Fakta Kerusuhan Lapas Tuminting Manado, Napi Takut Corona hingga 20 Terduga Provokator Ditangkap
Pada Sabtu (11/4/2020) sore WITA, terjadi kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tuminting, Manado, Sulawesi Utara.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
"Para warga binaan narkoba merasa dianak tirikan sehingga meminta disamakan dengan warga binaan tindak pidana umum lainnya," kata Bambang pada keterangan tertulisnya, Sabtu.
Selain itu, satu diantara warga binaan tidak diizinkan melayat orang tuanya yang meninggal.
Petugas lapas sejatinya khawatir atas penyebaran Covid-19 sehingga melarangnya.
Namun ini disinyalir menjadi satu diantara pemicu keributan.
5. Sebanyak 20 Napi Provokator Ditangkap
Polisi menangkap sejumlah narapidana yang diduga menjadi dalang kerusuhan di lapas kelas 2A Tuminting Kota Manado, Sulawesi Utara.
Mengutip tayangan KompasTV pada Minggu (12/4/2020), sebanyak 20 napi lapas diamankan oleh polisi dan dibawa ke Makopolda Sulawesi Utara.
Hasil penyelidikan sementara mengatakan 20 narapidana diduga memprovokasi ratusan napi lainnya untuk membuat kerusuhan di dalam lapas.
Sementara itu, sebanyak 100 narapidana lainnya dipindahkan ke sejumlah lapas yang ada di Sulawesi Utara.
Narapidana yang dipindahkan dan meminta pembebasan umumnya terkait kasus narkoba.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Lumaksono, undang-undang tersebut hanya ditujukan untuk napi umum.
"Sedangkan yang meminta itu kebanyakan dari narapidana narkoba. Narapidana narkoba itu tidak termasuk prioritas yang asimilasi di rumah," jelas Lomaksono, mengutip Kompas.com.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas.com/Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey/Haryanti Puspa Sari)