Paket Ganja Seberat 72 Kilogram yang akan Diselundupkan ke Jawa Diamankan di Lampung Selatan
Para pelaku ini mencoba memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pengiriman paket ganja sebanyak 72 kilogram berhasil digagalkan petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Paket ganja tersebut merupakan hasil penangkapan dalam satu bulan terakhir.
Pertama polisi mengmankan sebanyak 40 paket ganja yang dikemas dalam dua kardus.
Lalu 10 paket dalam tas ransel dan 10 paket lainnya bersama dua paket besar di dalam tas koper.
“Paket ganja ini diamankan dari bus Sempati Star BL 2817 AA di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Senin (16/3/2020) lalu,” ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, Senin (20/4/2020).
Selain itu, polisi juga meringkus YP (35) dan MM (34) yang membawa paket ganja tersebut.
Baca: Enam Orang Warga Lampung Diproses Hukum Gara-Gara Sebar Hoaks Virus Corona
Edi mengatakan, paket ganja tersebut berasal dari Aceh dan hendak diselundupkan ke Pulau Jawa.
“Para pelaku ini mencoba memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” kata mantan Kapolres Mesuji ini.
Pada Senin (13/4/2020) lalu, polisi juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan paket ganja 7 kilogram dalam dua kardus.
“Ganja 7 kilogram ini merupakan barang paket. Kita mengamankan tersangka FA (37) saat melakukan pengembangan ke tujuan pengiriman di Bekasi,” ujar Edi.
Para tersangka berikut dengan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sebulan, Polres Lampung Selatan Gagalkan Pengiriman 72 Kg Ganja